MediaSuaraMabes, Tarumajaya – Sikap sigap ditunjukkan oleh Babinsa Desa Pantai Makmur, Pelda Yudhi Bachtiar, dalam menindaklanjuti dugaan adanya warung jongkok yang berjualan obat jenis tramadol di wilayah Jalan Raya Tanah Baru, RW 01 RT 02, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan praktik penjualan obat keras tersebut langsung direspons cepat oleh Babinsa Desa Pantai Makmur. Pelda Yudhi Bachtiar turun langsung ke lokasi dan segera.
mengamankan warung yang diduga menjual tramadol secara ilegal demi menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan, khususnya karena peredaran obat keras tanpa izin sangat meresahkan masyarakat.
Langkah cepat ini mendapat apresiasi dari warga sekitar yang selama ini merasa khawatir dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Warga menilai tindakan tegas aparat kewilayahan sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan obat yang dapat merusak generasi muda.
Namun di sisi lain, saat pihak media melaporkan temuan tersebut kepada jajaran Polsek Tarumajaya, tidak ada satu pun personel yang datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini pun menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait respons dan koordinasi aparat kepolisian setempat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana peredaran obat keras.
Masyarakat berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara aparat TNI dan Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Tarumajaya, agar situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif serta generasi muda dapat terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan tindak lanjut resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.
(Aan Hermawan)
- Diduga Penjualan Obat Tramadol dan Hexymer Masih Bebas Beredar di Desa Bahagia Kecamatan Babelan - March 16, 2026
- Koramil 02 Tarumajaya Intensifkan Patroli Malam Jelang Idul Fitri 1447 H 2026 - March 14, 2026
- Diduga Tahan Ijazah Mantan Security, Yayasan SPD Diminta Klarifikasi Soal Permintaan Rp3,2 Juta - March 5, 2026









Comment