MediaSuaraMabes, Tarumajaya — Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pengedar obat keras jenis tramadol di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga menduga ruko itu kerap dijadikan tempat transaksi obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa obat tramadol dalam jumlah cukup banyak yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Selain itu, ditemukan pula beberapa jenis obat keras lainnya yang masuk dalam kategori obat daftar G.
Kapolsek setempat menyampaikan bahwa peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya dan dapat merusak generasi muda. Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran obat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.









Comment