MediaSuaraMabes, Indragiri Hilir – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya terkait dugaan aktivitas bongkar muat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh PT Audi Energy Abadi di Desa Sungai Ara, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir, redaksi bersama Media Suara Mabes Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan pertegasan dan pelurusan informasi berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengecekan ulang.
Berdasarkan hasil investigasi langsung, klarifikasi pihak terkait, serta pencocokan jenis material di lokasi kegiatan, ditegaskan bahwa minyak yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya bukan limbah B3, melainkan logrit (oli bekas/used oil) yang masih memiliki nilai guna dan tidak diklasifikasikan sebagai limbah B3 aktif.
Dengan demikian, penyebutan material tersebut sebagai limbah B3 dalam pemberitaan sebelumnya tidak tepat dan perlu diluruskan.
Material yang dibongkar muat adalah logrit;
Logrit berbeda secara hukum dan teknis dengan limbah B3;
Selama dikelola, disimpan, dan dipindahkan sesuai prosedur, logrit tidak otomatis dikategorikan sebagai limbah berbahaya.
Tim investigasi tidak menemukan indikasi pencemaran lingkungan, baik pada tanah maupun sumber air di sekitar lokasi kegiatan. Aktivitas bongkar muat dilakukan di dalam area operasional perusahaan, bukan di wilayah publik atau pemukiman warga.
Tidak ditemukan bukti faktual yang dapat menguatkan dugaan adanya pelanggaran hukum lingkungan sebagaimana dikhawatirkan sebelumnya.
Redaksi menegaskan bahwa:
Dugaan penggunaan istilah “limbah B3” dalam pemberitaan awal berdasarkan asumsi awal, bukan hasil verifikasi material;
Setelah dilakukan investigasi lanjutan, asumsi tersebut tidak terbukti;
Oleh karena itu, pemberitaan ini direvisi dan ditegaskan kembali demi menjaga akurasi dan kepercayaan publik.
Pelurusan ini merupakan bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan prinsip:
Akurasi
Verifikasi
Keberimbangan
Tidak menghakimi
Redaksi menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan persepsi.
Dengan pernyataan ini, ditegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas bongkar muat limbah B3 sebagaimana sempat diberitakan. Material yang ada di lapangan adalah logrit, dan hingga investigasi dilakukan, tidak ditemukan pelanggaran hukum lingkungan.
Redaksi tetap membuka ruang pengawasan dari instansi berwenang sebagai bagian dari tata kelola yang baik dan transparan.
Dum 0791
- Pengelolaan Dana Desa Disorot, Kejari Inhil Tahan Kepala Desa Nyiur Permai - February 12, 2026
- Wujud Kepedulian Lingkungan, Kodim 0314/Inhil Gelar Karya Bhakti TNI Zero Waste - February 5, 2026
- RAPBD 2026 Inhil di Persimpangan Demokrasi, Kepentingan Rakyat Jadi Ujian Utama - January 22, 2026









Comment