MediaSuaraMabes, Pringsewu – Pemerintah Desa Tanjung Rusia Timur laksanakan rapat koordinasi membahas terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) yang dilaksanakan di ruang kantor Pekon Tanjung Rusia Timur Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung. ( Selasa/07/05/2024 )
Dedi Irawan Selaku Kepala Pekon Tanjung Rusia Timur Menjelaskan., SPPT PBB P2) adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. SPPT diterbitkan pada setiap tahun pajak. Penerbitan SPPT dilakukan secara massal atau secara individu. Jelas Dedi
Kami dari pemerintah Desa Tanjung Rusia Timur setelah melakukan Rakor pendataan warga masyarakat dan selanjutnya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat, untuk pembayaran dapat dilakukan di kantor POS atau bank Lampung terdekat serta dapat juga melakukan pembayaran di Indomaret dan Alfamart. Pungkas Dedi. MH Indardewa.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment