MediaSuaraMabes, Nabire ~ Pada hari Selasa (20/02/2024) pagi, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota serahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Nabire.
Kapolsek Nabire Kota AKP Piter Kendek, S.Sos, M.Si. melalui Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota IPTU Suparmin, S.Hi. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana penipuan atau penggelapan.
“Penyerahan tersangka dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Hasbi Assiddiq, S.H.,” ucap Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 161 / XII/ 2023 / SPKT / Polsek Nabire Kota /Res Nabire / Papua, tanggal 25 Desember 2023, tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dan Surat P-21 Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-154/R.1.17/Eoh.1/02/2024 Tanggal 15 Februari 2024 P.21 inisial S (25) dan NW (43).
Pak Kanit juga membeberkan waktu dan kronologi tindak pidana tersebut terjadi ;
” Perkara tersebut terjadi pada tanggal (17/12/2023) tahun lalu. Awalnya tersangka I dan II menyewa mobil kemudian digadaikan, sehingga si pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nabire Kota,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Avanza berwarna putih dan 1 (satu) buah handphone vivo Y15 berwarna merah anggir .
Atas perbuatannya tersangka inisial S (25) dan NW (43) dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pertama Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 Atau Kedua Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.(*)
(Supardi)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment