MediaSuaraMabes, Singkawang Kalbar – Polres Singkawang, Unit Turjawali Satlantas melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Loading), Sabtu (13/5/2023).
Sosialisasi tertib lalu lintas dan imbauan penertiban kendaraan ODOL tersebut dilakukan secara humanis dan profesionalisme serta dilaksanakan setiap hari di wilayah hukum Polres Singkawang setiap harinya.
Kasatlantas Polres Singkawang AKP Suwaris, menjelaskan terkait kendaraan pengangkut, telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas.
“Isinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 307 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500 000 (Lima ratus ribu rupiah),” ungkap Kasatlantas.
Menurut Kasatlantas, kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan bahkan Kecelakaan.
Sebagai informasi bahwa Polda Kalbar memiliki 14 satuan kewilayahan meliputi Polresta Pontianak Kota, Polres Mempawah, Polres Singkawang, Polres Sambas, Polres Bengkayang, Polres Landak, Polres Sanggau, Polres Sekadau, Polres Sintang, Polres Melawi, Polres Kapuas Hulu, Polres Ketapang, Polres Kubu Raya, dan Polres Kayong Utara. (Humas Polda Kalbar)
(Hepni JK)
- Diduga Dua Kali Lakukan Kekerasan, Kapitalau di Biaro Dilaporkan ke Polres Siau - April 23, 2026
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026









Comment