MediaSuaraMabes, Yogyakarta – Wakapolda DIY Brigjen R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., mewakili Kapolda DIY menghadiri Orasi Kebangsaan Gus Miftah yang digelar di Kapanewon Sewon, Bantul, pada Rabu (5/4/2023).
Acara ini menghadirkan para tokoh lintas agama di Yogyakarta, Kajati DIY, Pasi Wanwil Korem 072/PMK, Irwasda Polda DIY, serta para pejabat lainnya.
Dalam orasi kebangsaan ini Gus Miftah menyampaikan bahwa Bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan beragam kepercayaan.
“Indonesia ibarat sebuah rumah besar dengan enam kamar di dalamnya. Tidak akan pernah ada masalah jika kita kembali ke kamar masing-masing. Saya mendorong orang untuk datang ke tempat ibadah masing-masing, karena tempat ibadah adalah sarana bagi setiap umat beragama untuk menjadi orang sholeh,” terang Gus Miftah.
Menurut Gus Miftah, jika semua umat beragama berbuat kebaikan, maka situasi di Indonesia akan aman.
“Perbedaan agama yang ada di Indonesia bukan ajang permusuhan, tapi partner dalam kebaikan dan bagaimana menciptakan ruang kepada semua pemuka agama untuk duduk bersama,” jelas Gus Miftah.
Sementara itu, Wakapolda memaparkan upaya yang telah dilakukan Polda DIY dan Jajaran bersama Aparat Penegak Hukum lainnya dalam menangani kejahatan jalanan. Menurut Wakapolda, proses penegakan hukum atas tindak kejahatan ini tetap terus dilakukan.
Namun dalam hal penangkalan dan pencegahan, Wakapolda menyebutkan Polda DIY juga telah menggandeng berbagai kalangan, salah satunya dari kalangan agamawan.
“Perubahan perilaku di kalangan anak-anak dan remaja yang merupakan pelaku kejahatan jalanan ini juga perlu disentuh dari sisi perbaikan perilakunya,” terang Wakapolda.
Pada kegiatan orasi kebangsaan ini juga melakukan penyerahan santunan untuk Anak Yatim.
Eko p/ Dilansir ( Humas Polda D.I.Y)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment