MediaSuaraMabes, Tolitoli – Ketua Lembaga Adat Matanggauk (LAM) Tolitoli Moh. Asrul Bantilan, S.Sos mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli dalam menangani kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ke-17 DR (HC) H. Mohammad Saleh Bantilan SH MH.
“Kami atas nama lembaga adat Matanggauk Tolitoli mengapresiasi kinerja Polres Tolitoli khususnya Satreskrim Polres Tolitoli yang secara profesional menangani perkara ini” ucap Moh. Asrul Bantilan, S.Sos, Rabu (28/12/2022).
Diketahui, dalam kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ke-17 ini, seoarang dengan inisial HL telah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Tolitoli.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/369/XII/2021/SPKT/POLRES TOLI-TOLI/POLDA SULAWESI TENGAH
Tersangka HL kala itu dilaporkan oleh Raja Tolitoli ke-17 DR (HC) H. Mohammad Saleh Bantilan SH MH karena diduga telah mencemarkan nama baik lewat media sosial facebook. Tersangka telah melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Dukungan juga disampaikan oleh Moh. Asrul Bantilan, S.Sos dalam menyelesaikan perkara tersebut.
“Kami sangat memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Polres Tolitoli yang sudah menyelesiakan kasus pencemaran nama baik Raja Tolitoli ini” ujar Moh. Asrul Bantilan, S.Sos.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment