MediaSuaraMabes, Pesisir Barat – Berdasarkan pada Surat Edaran Bupati Pesisir Barat Nomor : 025/2148/08/2022 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.Kamis (01/09/2022).
Dalam apel tersebut, Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kasmir, S.Sos.,MM yang bertindak langsung selaku pembina apel.
Dalam amanatnya mengatakan, Penggunaan pakaian khas budaya Pesisir Barat dimulai Hari kamis ini, tanggal 01 September 2022, selain melestarikan penggunaan pakaian khas budaya Pesisir Barat, Kain Sinjang dan Peci Tekad untuk memajukan Usaha Kecil Menengah di Kabupaten Pesisir Barat.
Diakhir sampainya, Beliau meminta kepada seluruh ASN untuk meningkatkan kedisiplinan, baik disiplin waktu maupun disiplin dalam melaksanakan tugas-tugas serta aktif dalam menjaga kebersihan mulai dari pakaian sampai dengan lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Suryadi.,S.IP.,MM juga menginformasikan Penggunaan pakaian Khas Budaya yang di wajibkan setiap minggu pertama awal bulan masuk kerja pada hari Kamis.( Hijrah)
- Deklarasi Kepala Desa Pusaka Rakyat, Abdul Wahid, Siap Lanjutkan Kepemimpinan Tiga Periode - April 28, 2026
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026









Comment