SuaraMabes, Nabire – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nabire, Adriana Sahempa, mengatakan bahwa terkait tahapan pemutahiran data pemili yang didalamnya ada sub tahapan yakni pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU melalui petugas pemutahiran data pemili (PPDP).
Maka sesuai dengan hasil pengawasan Bawaslu, tahapan dan sub tahapan pencoklitan. sesuai dengan KPU dimulai sejak tanggal 26 april sampai 10 Mei 2021, yang artinya sudah berakhir. Bawaslu kemudian meragukan jika belum seluruhnya warga di data oleh petugas
“Tapi hasil laporan dari warga masyarakat bahwa masih banyak warga yang belum didatangi oleh petugas pencoklitan,” kata Sahempa, di ruang kerjanya. Selasa (11/5/2021).
Sehingga, Bawaslu sendiri masih menunggu hasil laporan dari panwas Distrik dan Kampung/Kelurahan, sesuai hasil pengawasannya. Maka, hasil dari panwas nantinya Bawaslu akan menyurati KPU untuk memperhatikan hasil pencoklitan.
Apabila memang benar bahwa PPDP belum melakukan pencoklitan secara keseluruhan. maka wajib untuk diperhatikan dan melakukan pencoklitan agar seluruh warga atau pemili terdata.
“Kami akan menyurati KPU, kalau sebagian warga belum di data ulang. Sehingga kalau bisa waktu diperpanjang,” ungkapnya.
Menurut Sahempa, pencoklitan data pemili sebagai focus pengawasan Bawaslu. Karena sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi permasalahan adalah data pemili tetap (DPT).
Sehingga, mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk saling memberikan informasi. Yang tujuannya agar mendapatkan satu DPT yang akurat dan logis serta sebanding dengan jumlah penduduk Kabupaten Nabire.
“Kami fokus pencoklitan, agar datanya falid dan sebanding dengan jumlah penduduk. Maka harapannya masyarakat ikut aktif dalam memberikan informasi yang akurat,” tuturnya. ( Sy )
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment