MediaSuaraMabes, Manado – Humas Polda Sulut – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (26) yang diduga mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl.
Dikonfirmasi Selasa (19/7/2022) sore, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria warga Kecamatan Singkil ini ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado pada hari Senin (18/7/2022) sekitar pukul 15.00 Wita, di sekitar Kecamatan Singkil,” ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari warga yang diterima di Polresta Manado.
“Berdasarkan laporan warga, polisi segera bertindak dan melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat ditangkap, polisi menyita ratusan butir obat keras jenis trihexiphenidyl dari tangan terduga pelaku.
“Dari tangannya, polisi berhasil menyita sebanyak 605 butir obat keras jenis trihexiphenidyl dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 102 ribu,” pungkasnya.
Terduga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment