MediaSuaraMabes, Manado – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan UK Kecamatan Aertembaga, pada hari Senin (2/5/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dihubungi terpisah, Rabu (4/5/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Pria berinisial JP (36) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Rendy Resso, sudah diamankan Tim Resmob pada hari Selasa (3/5/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di seputaran Kecamatan Girian,” terangnya.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang menggelar pesta minum minuman keras (miras).
“Pelaku kesal disuruh minum oleh korban sambil mengeluarkan kata-kata makian. Pelaku yang sudah emosi kemudian mengambil gelas kaca dan memukul korban ke arah kepala bagian belakang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai memukul korban, pelaku yang merupakan oknum honorer ini langsung meninggalkan TKP. Sedangkan korban mengalami luka robek di kepala dan mendapat perawatan medis.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment