MediaSuaraMabes, Langkat – Unit Reskrim Polsek Stabat Polres Langkat berhasil amankan Praja pemuda 26tahun di Gohor Lama Wampu, Kabupaten Langkat, Sabtu (16/4/2022) pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut personil juga berhasil mengamankan barang bukti 3,16 Gram Narkoba Jenis Sabu-Sabu di Gohor sebelah rumah kosong.
Hal Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno Pada awak Media di Stabat.
Informasi yang dihimpun pada hari Sabtu (16/4/2022) pukul 21.00 WIB petugas mendapat info yang layak dipercaya bahwasanya di Dusun IV Desa Gohor Lama Kacamatan Gohor Kabupaten Langkat, telah dijadikan tempat transaksi narkoba dan sering dijadikan lapak perjualan narkoba jenis sabu- sabu.
Sehingga AKP Fery Ariandi SH, MH memerintahkan Kanit Res Stabat Ipda Sejahtra Ginting ,SH dan Angggota untuk turun ke TKP melakukan penyelidikan info yang di dapat. Untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku Narkoba tersebut.
Ketika sampai ke TKP Tim lakukan pengintaian dan Polsek melihat 1 (satu) orang laki laki sesuai ciri ciri yang di maksud sedang berjalan kaki di samping rumah kosong yang berada di Dusun IV Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabulaten Langkat.
Selanjutnya personil Opsnal Polsek Stabat Langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dari tangan kiri tersangka Tim Reskrim Polsek Stabat dan menemukan Barang bukti 3,16 Gram Narkoba Jenis Sabu -sabu .
Dan ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Kantor Polsek Stabat dan setelah itu Langsung di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.(Ratna)
- Kodim 0314/Inhil Antusias Realisasikan Program Pembangunan KDKMP, Babinsa Pekan Arba Turun Langsung - April 25, 2026
- Peringati Harlah ke-92, GP Ansor Harus Mendefinisikan Ulang Arah Gerakan - April 25, 2026
- Fenomena Negatif di Media Sosial Kian Marak, MSM Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Platform TikTok - April 25, 2026









Comment