MediaSuaraMabes, Sukabumi — TU Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas Pemerintahan Daerah yang dipimpin oleh Inspektur yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melakukan membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi Inspektorat Daerah:
perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
penyusunan laporan hasil pengawasan;
pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Seperti hal nya saat ini Desa sundawenag dan desa langensari Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang bersumber dari anggaran Provinsi Jawa Barat, melui dinas PUPR, guna perehaban rumah tidak layak huni.
Dengan adanya program Rtlh tersebut, A.Sharli pemerhati peduli sosial kamis (18/11/2021) mengatan” kita meminta kepada insfektorat baik dari provinsi jawa barat dan kabupaten sukabumi,harus turun kelapangan untuk memonev dan memeriksa, apakah program RTLH di desa sundawenang juga desa langensari sudah sesuai dengan spek”, tegas A.sharli. (Repoerter :Rio julianto)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment