MediaSuaraMabes, Nabire — Bupati dan Wakil Bupati Nabire, diusulkan agar dalam 100 hari kerjanya, membentuk tim verifikasi masyarakat hukum adat dan hak ulayat serta hak perorangan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nabire, Papua.
Usulan tersebut datang dari anggota Komisi A DPRD Nabire, Sambena Inggeruhi. Menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya, merupakan amanah dari pasal 18 B ayat 2 UUD 45 yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Juga putusan Mahkama Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 yang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dalam mengelola hutan adat yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adatnya.
“Ini usulan yang kami akan sampaikan kepada Bupati dan Wakilnya yang baru dilantik untuk diagendakan dalam 100 hari program kerjanya,” ungkap Inggeruhi di Nabire. Rabu (10/11/2021).
Menurut Inggeruhi, atas dasar amanah UU maka Pemkab Nabire perlu membentuk tim penelitian dan verifikasi keberadaan masyarakat hukum adat hak ulayat, atau hak perorangan warga masyarakat hukum adat di daerah ini.
“Tim ini harus melibatkan para pihak, seperti masyarakat adat dan instansi terkait. misalnya Dinas Kehutanan, Pertanahan dan para pihak yang berkompeten,” tuturnya.
Untuk itu, sebagai lembaga rakyat dari komisi A yang salah satu tugas komisinya adalah perlindungan terhadap masyarakat sipil. Maka Inggeruhi mengaku telah berkoordinasi dan berdiskusi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Papua melalui Kabid perencanaan Kehutanan Dinas KLH serta anggota DPR Papua John NR Gobai beberapa waktu lalu.
“Jadi kesimpulan dari diskusi kami sangat direspon baik,” ucapnya.
Terpisah, ketua kelompok khusus (Poksus) DPR Papua, John NR Gobai melalui sembungan selulernya, bahwa akan berkoordinasi dan memberikan saran pendapat kepada Bupati definitif yakni Bapak Mesak Magai.
“Saya akan temui Bupati Mesak untuk memberikan saran dan masukan terkait hal ini, agar dimasukan dalam program 100 hari kerjanya,” pungkas Gobai.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment