MediaSuaraMabes, Baturaja — Polres Oku mulai hari ini, Senin (01/11/2021) menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi siapa pun yang akan masuk lingkungan kantor.
Sebelum masuk Polres Oku, setiap orang baik Personel Polri maupun masyarakat diwajibkan memindai QR code yang telah tersedia. Hal ini lantaran aplikasi Peduli Lindungi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan.
Kapolres Oku Akbp Danu Agus Purnomo, S.I.K., mengatakan “Saat ini Polres Oku telah memberlakukan aturan baru ini, yakni wajib melakukan Scan QR Code melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Kapolres Oku juga menyampaikan Kebijakan itu diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di instansi Kepolisian sebagai upaya membantu pemerintah mengawasi aktivitas masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19.
Penempatan QR Code aplikasi Peduli Lindungi ditempatkan di beberapa lokasi salah satunya pintu masuk penjagaan Mako Polres Oku, Pelayanan SPKT, SKCK.
“Aplikasi Peduli Lindungi di Polres Oku berlaku untuk semua orang termasuk anggota dan tamu. Sebelum masuk Polres Oku, mereka wajib memindai QR Code yang tersedia. Ujar Kapolres Oku. (Hardy/Samsun)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment