MediaSuaraMabes, Bitung – Team Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan Penangkapan pelaku tindak pidana Pengancaman dengan Senjata Tajam jenis Pisau. Penikam kepada korban Jufri Makarim di Bitung timur, lingkungan 3 Rt. 015 kecamatan Maesa, Kota Bitung (kompleks sari kelapa).
Berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat, pelaku RJA aliaas Amad melakukan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam jenis pisau penikam.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH,SIK,MH melalui Kasubbag Humas, AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan, Pada hari Senin tanggal 27 September 2021 sekitar Pukul 19.30 Wita,Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mendatangi TKP terkait adanya Laporan masyarakat bahwa telah terjadi Tindak Pidana pengancaman dengan Senjata Tajam Jenis Pisau Penikam dik Kelurahan Bitung Timur Lingk.III Rt 015 kec.Maesa Kota Bitung.(Kompleks Sari Kelapa)
Baca Juga ; Teem Tarsius Presisi Polres Bitung Mengamankan Pelaku Yang Membawa Sajam

Dan saat Team Tarsius Presisi Polres Bitung melakukan Pengembangan terkait permasalahan tersebut, sehingga Pelaku An. R J A Alias Mad diamankan dikediamannya Bersama Barang Bukti sebilah Pisau Penikam kemudian Tindakan dari Tim yaitu Mengamankan Pelaku dan barang Bukti ke Mapolsek Maesa guna Proses lebih lanjut, ungkapnya.
Adapun barang bukti (Bb) yang di sita oleh team yaitu 1 bilah Pisau Penikam
Pada saat dilakukan Pemeriksaan dan penangkapan pelaku tidak melakukan Perlawanan melainkan langsung mengakui perbuatannya.
Saat ini pelaku sudah kami aman kan di Polsek Maesa guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang meresahkan masyarakat.tutup Kasubbag Humas.(hms/Chalix?
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment