SuaraMabes, Jepara – Koramil 08/Keling bersama Polsek Keling melaksanakan Patroli Yustisi dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kecamatan Keling, Selasa malam (24/08/2021).
Kegiatan patroli Yustisi dan Darurat PPKM ini diawali dengan melaksanakan diskusi bersama, serta pengecekan anggota yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Keling AKP Hadi Riyono, SH bertempat di Halaman Polsek Keling.
Dalam apelnya, Kapolsek menekankan Patroli ini guna menindak lanjuti dari pemerintah pusat dengan adanya perpanjangan darurat PPKM sampai dengan tanggal 30 Agustus 2021.
Sasaran yang dilakukan pemantauan dan penertiban adalah warung kopi atau kedai kopi, cafe, mini market dan toko kelontong dan pedagang angkringan yang seharusnya sudah tutup pukul 21.00 WIB, serta warung makan yang seharusnya tidak melayani makan dan minum di tempat.

Diharapkan apa yang menjadi himbauan dapat di mengerti oleh masyarakat. Untuk itu himbauan masyarakat secara tegas namun tidak meninggalkan sisi humanis.
Dari hasil pantauan, petugas di lapangan berhasil menemukan beberapa kedai kopi atau cafe, warung makan, toko kelontong dan pedagang angkringan yang masih melanggar ketentuan jam buka yang mana pelaku usaha ini masih melayani makan dan minum di tempat, yang seharusnya makannya dianjurkan untuk dibungkus atau dimakan di rumah, tutur Serka Rudi.
Petugas melakukan edukasi secara humanis kepada para pedagang dan warung makan untuk menghimbau tentang kebijakan PPKM Darurat, guna mengendalikan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Keling, pungkas Serka Rudi.
Jurnalis : Nf
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment