SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melakukan rekonstruksi ulang kejadian tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban Jimmy Ondoafo mengalami luka-luka dan Markus Viktor Mandobar meninggal dunia bertempat di Lapangan Apel Mapolresta.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Muh. Rustam, S.H yang diperankan oleh keempat tersangka yakni AS, AH, KK dan MR serta korban Jimmy Ondoafo sementara korban meninggal dunia dilakukan oleh pemeran pengganti yakni anggota Sat Reskrim Polresta dengan disaksikan jaksa yang menangani bernama Natalia Ramma, S.H.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Ipda Muhammad Rustam, S.H saat dikonfirmasi usai kegiatan mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan guna melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dilakukan tahap I atau pengiriman berkas perkara ke pihak kejaksaan.
Untuk rekonstruksi yang telah dilakukan memperagakan total 34 adegan, dimana peragaan dimulai dari pertama para pelaku menjemput korban hingga proses penganiayaan atau pengeroyokan sampai saat mengevakuasi kedua korban ke Rumah Sakit.
Sementara untuk kejadian tindak pidana tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekitar Pukul 02.00 WIT, bertempat di Asrama Sorong Padang Bulan Distrik Heram dengan melibatkan empat pelaku yakni AS, AH, KK dan MR yang mengakibatkan korban Jimmy Ondoafo mengalami luka-luka dan Markus Viktor Mandobar meninggal dunia.
Keempat pelaku dalam kasus tersebut disangkakan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP tentang tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. ( Red / Syarif )

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment