MediaSuaraMabes.com | Sulawesi Utara — Pertemuan non-formal antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, dengan mantan Bupati Kepulauan Sitaro yang kini menjabat Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Tony Supit, menuai perhatian publik dan menjadi sorotan dari sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan serta etika penegakan hukum.
Pertemuan yang disebut berlangsung di luar agenda resmi tersebut dinilai memerlukan penjelasan terbuka guna menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat, khususnya terkait independensi institusi penegak hukum.
Sejumlah pengamat menilai, meskipun tidak terdapat aturan yang secara eksplisit melarang pertemuan antara pejabat penegak hukum dan pejabat politik daerah, interaksi yang berlangsung secara tertutup tanpa agenda kedinasan yang jelas dapat memunculkan persepsi konflik kepentingan.
Dalam sistem penegakan hukum Indonesia, jaksa memiliki posisi strategis dalam penanganan perkara, termasuk tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Karena itu, integritas, independensi, dan transparansi menjadi prinsip penting yang harus dijaga oleh seluruh aparat penegak hukum.
Mengacu pada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, setiap jaksa diwajibkan menjaga profesionalitas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan maupun menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Selain itu, prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) juga menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam setiap aktivitas pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan kewenangan strategis negara.
Pemerhati tata kelola pemerintahan menilai, pertemuan antara pejabat penegak hukum dan pejabat politik idealnya dilakukan dalam forum resmi, memiliki agenda yang jelas, serta terdokumentasi secara administratif guna menghindari spekulasi di ruang publik.
“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum harus dijaga melalui transparansi dan profesionalisme. Komunikasi antarlembaga tetap penting, namun sebaiknya dilakukan dalam koridor resmi dan akuntabel,” ujar salah satu pemerhati hukum yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara maupun pihak terkait mengenai maksud dan tujuan pertemuan tersebut.
Pengamat juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran etik dalam institusi kejaksaan memiliki mekanisme pemeriksaan internal melalui Majelis Kode Perilaku (MKP). Sementara apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi, transparansi dalam interaksi antara aparat penegak hukum dan pejabat publik dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kredibilitas lembaga negara serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
(Tim Redaksi / Amir Pontoh – Korwil Indonesia Timur)
- Pertemuan Kajati Sulut dan Pejabat Sitaro Disorot, Pengamat Ingatkan Pentingnya Transparansi - May 9, 2026
- Kalapas Kelas III Lirung Diduga Terima Uang Terkait Izin Menginap Warga Binaan, Ini Faktanya - April 29, 2026
- Diterpa Isu dan Tekanan, Bupati Shintia Kalangi Pilih Bekerja: Sitaro Butuh Bukti, Bukan Narasi - April 19, 2026









Comment