Diduga Oplosan Tiner Tanpa Izin Resmi, Warga Kedung Pengawas Resah

MediaSuaraMabes, Babelan Kab. Bekasi – Aktivitas yang diduga sebagai praktik oplosan tiner ditemukan di wilayah RT 14 RW 05, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut disinyalir tidak memiliki izin resmi dari instansi lingkungan hidup.

Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mengaku khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan, terutama terkait pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan akibat bahan kimia yang digunakan.

Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir. “Kami merasa terganggu, apalagi jika memang tidak memiliki izin resmi. Bau menyengat juga sering tercium,” ujarnya.

Selain itu, warga berharap pemerintah daerah dan dinas terkait segera turun tangan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika terbukti melanggar, masyarakat meminta adanya tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aktivitas yang diduga sebagai praktik oplosan tiner di wilayah RT 14 RW 05, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan warga. Selain disinyalir tidak memiliki izin resmi dari instansi lingkungan hidup, muncul dugaan bahwa pemilik usaha tersebut merupakan oknum dari aparat desa setempat.

Keresahan warga semakin meningkat seiring berjalannya aktivitas tersebut yang dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan. Bau menyengat dari bahan kimia yang digunakan kerap tercium oleh warga sekitar.

Salah satu warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan dugaan tersebut. “Kami menduga pemiliknya adalah salah satu oknum dari aparat desa, makanya sampai sekarang belum ada tindakan tegas,” ujarnya.

Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Warga berharap aparat berwenang dapat segera melakukan penyelidikan secara objektif dan transparan.

Masyarakat juga meminta pemerintah daerah serta dinas lingkungan hidup untuk turun langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan tersebut. Jika terbukti tidak memiliki izin dan melanggar aturan, warga mendesak agar dilakukan penindakan tegas tanpa tebang pilih.

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin resmi. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang tidak memiliki izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 109 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, kegiatan pengolahan bahan kimia seperti tiner juga dapat berkaitan dengan:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur kewajiban izin usaha industri.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta peraturan turunannya), yang mengatur perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission).

Warga berharap dengan adanya kejelasan dasar hukum ini, pihak berwenang dapat segera melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kegiatan maupun instansi lingkungan hidup setempat. Warga berharap adanya perhatian serius agar lingkungan tetap aman dan tidak menimbulkan dampak buruk di kemudian hari.

(Aan Hermawan)

Comment