MediaSuaraMabes, Surabaya – Hampir berjalan 12 tahun perjuangan M Sholeh mencari keadilan atas kerusakan rumah kediamannya yang disebabkan oleh pembangunan Gedung ilegal tanpa IMB berlantai III milik terdakwa Sudarmanto dan isteri sirinya Dian Kuswinanti yang kini masih dalam proses Kasasi di MA.
Akibat dari lambannya proses hukum dari kasus ini hingga menyebabkan rumah kediaman M Sholeh dan keluarga semakin memprihatinkan dan terancam roboh yang sewaktu-waktu dapat ambruk dan menimbulkan korban jiwa.
Yang menarik untuk ditelusuri, sejak awal kasus ini telah dilaporkan oleh M Sholeh sebagai pihak yang menjadi korban ke Pemkot Surabaya beserta jajaran terkait hingga acara hearing dengan DPRD Surabaya namun selalu tidak berpihak kepada M Sholeh yang hanya berstatus sebagai pedagang barang rongsokan.
Merasa kurang mendapat tanggapan yang mendukungnya, M Sholeh membawa kasusnya ke Polres Tanjung Perak dengan berkoordinasi dengan para praktisi hukum dengan mencantumkan dua pasal pidana yaitu pasal 46 dan pasal 200 KUHP. Namun dalam proses hingga P21 yang diterima Penyidik Kejaksaan Tanjung Perak, ada yang mengagetkan dimana pasal pokok yaitu Pasal 200 KUHP yang seharusnya diterapkan dalam kasus ini, sengaja dihilangkan oleh oknum Penyidik Polres Tanjung Perak yang menangani kasus ini.
Yang menjadi sorotan, awalnya oknum penyidik di Kejaksaan Tanjung Perak beberapa kali mengembalikan berkas perkara (P17) ke Polres Tanjung Perak namun menurut M Sholeh akhirnya berkas perkara diterima oleh Penyidik Kejaksaan hingga sampai ke Persidangan tanpa mencantumkan Pasal 200 KUHP yang merupakan pasal pokok dalam kasus ini.
Sudah seharusnya hukum tidak pandang bulu dan bukan untuk diperdagangkan dimana hukum harus berpihak kepada yang benar dan bukan yang tenar karena memiliki banyak materi dan koneksi sehingga dapat membeli hukum dari oknum aparat yang tidak punya nurani.
Dampak yang timbul dari pelemahan materi laporan M Sholeh dengan penghilangan Pasal 200 KUHP oleh oknum Penyidik, terdakwa diduga sudah merasa menang karena bisa membeli aparat penyidik sehingga muncul berbagai teror silih berganti untuk melemahkan perjuangan M Sholeh.
Dimulai dengan munculnya IMB dari Pemkot Surabaya atas bangunan ilegal tersebut, pengrusakan berulang-ulang Police Line dan segel yang terpasang, renovasi berkala yang terus dilakukan terdakwa atas bangunan gedung bermasalah yang masih dalam proses hukum dan seolah apa yang dilakukan para terdakwa telah mendapat restu dari institusi penegak hukum dan Walikota Surabaya, sungguh memprihatinkan penanganan hukum di negeri ini.
“Sungguh saya tidak habis pikir, kok bisa pasal 200 KUHP yang merupakan pasal yang layak diterapkan pada kasus yang saya alami, kok malah dihilangkan oleh oknum Penyidik ? , ” tanya M Sholeh merasa heran.
Munculnya teror yang terus berlangsung telah menyebabkan isteri M Sholeh beberapa kali dirujuk ke Puskesmas hingga Rumah Sakit yang diduga mengalami tekanan secara psikologi.
“Siang hari saya harus meninggalkan rumah untuk bekerja dan di waktu inilah diduga isteri saya merasa tertekan karena melihat renovasi gedung ilegal terus dilakukan hingga mengakibatkan rumah kita hampir ambruk, ” jelasnya.
Belum sempat menyampaikan ke Penyidik bagaimana dan siapa yang akan bertanggungjawab jika rumah miliknya tiba-tiba roboh dan membawa korban akibat renovasi yang terus dilakukan terdakwa secara rutin, mendadak ada oknum berinisial AMH yang mengaku sebagai Ketua LPMK Tanah Kali Kedinding mengeluarkan barang-barang dari gedung ilegal dan saat ditegur, mengatakan bahwa gedung ilegal tersebut sudah dibelinya dari terdakwa.
“Kita ini dianggap orang bodoh, bagaimana mungkin tanah belum balik nama dan bangunan diatasnya masih dalam perkara, bisa diperjualbelikan ?, ” gumamnya
Kejadian ini selanjutnya oleh M Sholeh dilakukan somasi terhadap AMH namun bukannya balasan somasi yang diterima, namun justru muncul somasi AMH kepada M Sholeh dengan menggunakan kuasa hukum dengan alamat kantor yang jelas. Anehnya saat somasi AMH dibalas M Sholeh dengan menggunakan perusahaan jasa pengiriman, surat balasan dikembalikan karena alamat yang dituju yaitu kantor Pengacara yang ditunjuk AMH ternyata gedung kosong.
h
“Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek dan akan lanjutkan ke PERADI dan beberapa organisasi wadah pengacara sesuai arahan teman-teman praktisi hukum dan teman-teman organisasi, ” tegasnya
Viralnya kasus M Sholeh setelah muncul di media mendapat banyak tanggapan dari berbagai lapisan masyarakat dengan beragam komentar dan pendapat. Sebagaimana yang disampaikan AM seorang praktisi hukum senior kepada MSM bahwa saat ini oknum Penyidik yang melakukan dugaan penyimpangan dapat dilaporkan ke atasan atau ke Penyidik di internal Kesatuan atau Institusinya.
“Untuk saat ini, siapapun yang melakukan tindakkan melakukan penyimpangan atau kesalahan, tidak ada yang kebal hukum, untuk kepolisian ada Propam dan untuk kejaksaan ada tim intel internal, ” tandas AM. (dung)
- Penghilangan Pasal 200 KUHP Oleh Penyidik Berdampak Pada Proses Hukum Yang Sangat Lambat Dan Rumah Korban M Sholeh Terancam Roboh - March 30, 2026
- PT DLU Rekondisi Kapal Tua KM Dharma Kencana Menjadi Armada Power Full - March 26, 2026
- Bangunan Ilegal Diatas Tanah Diduga Bermasalah Dijual Oleh Terdakwa - February 18, 2026









Comment