MediaSuaraMabes, Aceh Tamiang — Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) turun tangan menyelidiki penyebab banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Penyelidikan difokuskan pada dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan ilegal di kawasan hulu sungai yang disinyalir menjadi pemicu utama bencana tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, mengatakan bahwa tim penyelidik tengah menelusuri aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga masuk ke kawasan permukiman warga.
“Penyelidikan kami fokus pada aliran sungai yang membawa kayu-kayu besar sampai ke wilayah terdampak banjir. Kami mencocokkan kayu yang ditemukan di lokasi dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya,” ujar Irhamni, Jumat (9/1), sebagaimana dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Salah satu titik yang menjadi perhatian penyelidik berada di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang. Di lokasi tersebut ditemukan tumpukan kayu dan sedimentasi lumpur dengan volume tinggi yang memperparah dampak banjir bandang.
Menurut Irhamni, sedimentasi yang terjadi di kawasan Darul Mukhlisin dan sekitarnya menjadi faktor utama rusaknya rumah warga serta sejumlah fasilitas umum. Selain itu, Kecamatan Simpang Jernih juga tercatat sebagai wilayah terdampak cukup parah akibat bencana tersebut.
Berdasarkan hasil identifikasi sementara, sumber kerusakan lingkungan diduga berasal dari kawasan hulu sungai, yakni Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.
“Kemungkinan besar aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, termasuk hutan lindung serba guna dan hutan lindung Simpang Jernih, menjadi penyebabnya. Saat ini kami masih mengumpulkan data dan keterangan untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” jelas Irhamni.
Lebih lanjut, penyelidik juga mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan hidup, khususnya terkait sedimentasi sungai. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan yang legal wajib dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Jika pembukaan lahan dilakukan tanpa UKL-UPL, maka berpotensi menimbulkan longsor, sedimentasi, dan banjir bandang,” tegasnya.
Irhamni menjelaskan, aturan lingkungan juga melarang pembukaan lahan pada area dengan kemiringan di atas 40 derajat karena berisiko tinggi menyebabkan longsor dan sedimentasi berat.
Akibat sedimentasi yang berasal dari wilayah hulu, sungai kehilangan daya tampung air. Kondisi ini menyebabkan hujan dengan intensitas singkat sekalipun dapat memicu banjir besar di wilayah hilir, termasuk di kawasan Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
“Lumpur dari hulu masuk ke rumah warga, sungai mengalami pendangkalan ekstrem. Ini menjadi indikasi kuat adanya kerusakan lingkungan yang mengarah pada dugaan tindak pidana,” pungkasnya.
Khairul Huda
Korwil ID Barat II









Comment