MediaSuaraMabes, Pesawaran – Langgar pasal 112 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, seorang pemuda pengangguran berinisial MR(18) dari Desa Suka jaya Lempasing Kecamatan Teluk Pandan, berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Pesawaran.
Bermula dari laporan masyarakat, bahwa MR sering membawa Narkoba jenis sabu. Petugas bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ketika di geledah oleh petugas di dapati bukti di tangan ( MR) barang bukti jenis Sabu. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk di periksa lebih lanjut.(22/06).

Turut diamankan bersama tersangka barang bukti satu buah plastik klip berisi serbuk putih, yang di duga berisi narkoba jenis Sabu dengan berat 0, 20 gram dan satu buah hand phone merek Oppo warna ungu guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sampai saat ini kondisi di tkp aman terkendali, hal itu disampaikan oleh Kapolres Pesawaran dalam rilis nya melalui humas Polres Pesawaran.
* Rls/A.Sundari
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment