MediaSuaraMabes, Talaud – Setelah menerima Laporan dari Ibu Korban pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 Malam, Polsek Beo Polres Kepulauan Talaud langsung mengamankan seorang ayah yang diduga menyetubuhi anak kandungnya berusia 11 tahun secara berulang sejak Oktober 2023 sampai Mei 2024 di Beo Timur, Talaud.
Pelaku aksi kriminal tersebut berinisial FR (36) yang diduga menyetubuhi anak kandungnya sebut Saja Bunga (11) di kamar nyay saat rumah dalam keadaan sepi.
“Setelah menerima Laporan, Pelaku langsung diamankan pada Hari Rabu Malam oleh petugas (29/5) dan Saat ini sedang menjalani Proses Penyidikan dan Penahanan dirutan Polsek Beo .” Pungkas Kapolsek Beo Iptu Peter Nender, SH,MH saat dikonfirmasi, Rabu 29/5/2024.
Dia mengungkapkan hubungan tersangka dan korban. Yaitu pelaku merupakan Ayah kandung dan diketahui pelaku menyetubuhi korban pada malam hari , saat korban sedang tertidur.
Adapun pasal yang diterapkan pada kasus tersebut, yakni persetubuhan terhadap anak (Pasal 76D Jo Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara. // Amir Pontoh Wakorwil ID Timur.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment