MediaSuaraMabes, Bandung – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan Penjabat Bupati Bekasi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian kepada Dr. H. Dani Ramdan, MT, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Kamis (23/5/2024).
Dani Ramdan kembali ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.1.3-1215 Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Bekasi.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan kesempatan untuk menuntaskan pekerjaan-pekerjaan yang belum selesai, terutama pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya.
“Ya, pemberian kesempatan baru ini mendatangkan semangat baru, optimisme baru, karena paling tidak, saya sudah punya pengalaman sebelumnya, jadi kekurangan di periode sebelumnya bisa kita perbaiki, tidak harus dari nol lagi, tinggal kita lanjutkan, kita tingkatkan dan kita genjot lagi,” ujarnya.
Dani menyebutkan, sebagai mana pesan dari Pj Gubernur Jawa Barat, program prioritas yang harus segera dituntaskan selain infrastruktur, juga masalah stunting, miskin ekstrem, pengangguran dan pengendalian inflasi yang termasuk dalam enam isu strategis nasional.
Dari sisi administrasi, Dani menuturkan akan menyelesaikan dokumen perencanaan baik itu RPJPD 2025-2029, RPJMD 2025-2029, dan RKPD 2025.
“Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan sebelum berakhir masa baktinya karena memang amanat Undang-undang seperti itu, apalagi RPJMD ini akan menjadi bahan untuk penyusunan visi misi bupati dan wakil bupati nanti,” ucapnya. (*)
KEPALA DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA PERSANDIAN DAN STATISTIK KABUPATEN BEKASI, YAN YAN AKHMAD KURNIA
(DG)
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment