MediaSuaraMabes, Gilimanuk Bali – Dalam upaya memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat serta mendukung visi, Modern, Unggul, Lugas, Inisiatif dan Amanah (MULIA), Kapolres Jembrana, Polda Bali, AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan “Jumat Curhat”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor PT.Banyu Biru Santosa (BBS), Lingkungan Penginuman gang 5, Gilimanuk, yang dihadiri dari berbagai tokoh dan karyawan yang bergerak di bidang pelestarian terumbu karang dan ikan hias, Jumat (06/06/2024).
Program “Jumat Curhat” ini merupakan inisiatif AKBP Endang Tri Purwanto sebagai bagian dari dukungan terhadap program Kapolri yang bertujuan untuk menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan komunikasi antara pihak kepolisian dengan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Jembrana didampingi oleh beberapa pejabat kepolisian dan tokoh masyarakat, antara lain:
– AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.
– Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol Komang Mulyadi, S.H., M.M.
– Kasat Binmas Polres Jembrana
– Kanit Binmas Polsek Gilimanuk
– Para Babin Kamtibmas Gilimanuk
– Bendesa Adat Gilimanuk
– Klian Adat Prasta Guna
– Klian Adat Werdi Agung
– Kaling Samiana
– Ketua Linmas
– Ketua Pecalang
– Karyawan PT.Aquatik
– Karyawan PT.Doble C
– Karyawan PT.Dinar
– Karyawan CV.Kelautan Sumber Rejeki
– Anggota Paguyuban Penyelam Gilimanuk
Pertemuan ini menjadi ajang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan permasalahan mereka langsung kepada pihak kepolisian, di antaranya, Bapak Adi dari PT.Dinar menanyakan mengenai dampak penerapan perda yang dikhawatirkan akan merugikan nelayan dan pihak yang bergerak dalam pelestarian terumbu karang dan ikan hias. Menanggapi hal ini, Kapolres Jembrana menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak berwenang menentukan kebijakan terkait perda, namun siap mengawal dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang.
Selain itu, Bapak Ikram, perwakilan Paguyuban Penyelam, mengeluhkan mengenai kewajiban penggunaan tabung selam yang biayanya cukup besar, sementara selama ini mereka menggunakan kompresor untuk menggantikan tabung oksigen.
Kapolres menjelaskan, Bahwa selama penggunaan kompresor tidak membahayakan dan tidak dilarang, maka dapat terus digunakan sesuai kebutuhan.
AKBP Endang Tri Purwanto menegaskan komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan komunikasi dan jaringan dengan masyarakat guna memperoleh informasi tentang keamanan dan situasi di pesisir pantai. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas kepolisian demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama.
Dengan adanya program “Jumat Curhat” ini, diharapkan hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat dapat semakin erat, serta berbagai permasalahan yang ada dapat segera diatasi melalui kerjasama yang baik antara kedua belah pihak.
humpolgilimanuk.
(redMSM).
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment