MediaSuaraMabes, Bitung — Tim tarsius polres bitung mengungkap dan menangkap terhadap pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP dibawah pimpinan Danru II Team Tarsius Presisi Polres Bitung Aipda Yulaena Djunaidi Djudju pada hari jumat, 19 November 2021, jam 02.30 wita yang berlokasi di kelurahan perkamil Lingk l Kec.Paal Dua Kota Manado
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/700/IX/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 12 September 2021
2. Surat Perintah tugas : SP.GAS/598.b/XI/2021/RESKRIM/RES-BTG, Tgl 12 SEPTEMBER 2021.
Saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Akp Hermanses Katiandagho menjelaskan, Pelaku secara sengaja mengambil tanpa ijin Alat – Alat (Komponen) Berat Escavator milik dari Terlapor yang berada TKP Kelurahan Girian Weru II berupa 1 buah Kontrol Engine, 1 Buah Kontrol Monitor, 1 Buah Kontrol Hidrolik, 1 Buah Kontrol Finale Grid, “ujarnya.
Pelaku mengambil barang – barang tersebut dengan cara melihat situasi apabila sudah aman dan sepi kemudian sekira pukul 22.00 Wita Pelaku mengambil komponen Alat -alat tersebut dengan cara Menggunakan Pisau Cutter dan memotong pada bagian Kabel, “jelasnya.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami Kerugian material sebesar Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus juta rupiah ).
Barang bukti yang di sita – 1 unit Monitor (Komponen Alat Berat excavator)
– 1 Unit Controler (Komponen Alat Berat excavator)
– 1 Unit Finaldrive (Komponen Alat Berat excavator)
Saat ini tersangka telah di tahan di Makopolres Bitung serta barang bukti yang di curi,guna untuk proses lebih lanjut, “tutup Kasubbag Humas Akp Hermases Katiandagho.
- Tanggap Darurat di Pelabuhan Kendawangan, Prajurit Lanal Ketapang Bersama Forkopimcam Evakuasi ABK Kapal Nelayan - May 15, 2026
- Jakarta Kondusif, Forum Diskusi Kebangsaan Tegaskan Semangat Bela Negara dan Persatuan NKRI - May 15, 2026
- LBH Setya Kita Pancasila Kawal Aletha Kasus Perundungan dan UU ITE - May 12, 2026









Comment