MediaSuaraMabes, Pontianak – PKN Pontianak menindak lanjuti terkait permohan eksekusi ke PTUN Pontianak yang di ajukan pada tanggal 5 Januari 2023 yang lalu ,atas putusan Mahkamah Agung (MA) dengan no putusan 594 K /TUN /K I/ 2022 dengan no perkara eksekusi :5/ G /K I/2022/PTUN PTK,Ketua PKN Pontianak Juladri SH mempertanyakan tentang permohonan eksekusi yang di ajukan kepada pelayanan hukum PTUN Pontianak
Pihak pelayanan hukum dari PTUN Pontianak mengatakan kepada ketua PKN bapak Juladri SH menunggu, jawaban dari pihak pemvrop Kalimantan barat ujar dari pelayanan hukum PTUN. Hasil jawaban dari pihak pemvrop Kalimantan barat,akan di pertemukan antara tergugat dan penggugat ujar dari ketua pengadilan tata usaha negara Pontianak.
Harapan dari PKN Pontianak seyokgianya dapat terealisasi dengan cepat dan akurat,serta tidak memperlambat dalam peroses permohonan eksekusi yang di ajukan oleh PKN Pontianak ujar ketua PKN, “tutup nya eddy.
Hepni JK
- Dugaan Penyimpangan Proyek Cleaning Service RSUZA, Media Suara Mabes Minta Penegak Hukum Bertindak - April 22, 2026
- Warga Pertanyakan Kembali Beroperasinya Penjual Obat Tramadol di Desa Segara Jaya - April 21, 2026
- Vonis Ringan PN Manado, Kejaksaan Ajukan Banding karena Hukuman Dinilai Tidak Tepat - April 16, 2026









Comment