Terdakwa Dugaan Kasus Pencurian Buah Sawit PT.KHL di tuntut 7 Bulan Penjara

SuaraMabes, Nunukan – Setelah menjalani Proses Persidangan beberapa kali sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Nunukan kembali melanjutkan sidang kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT. Karangjoang Hijau Lestari (KHL) oleh Terdakwa Abetmen, Bapuli dan Kual, dan Singgung.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Nunukan selaku Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto, S.H dan Tony Yoga Saksana,S.H dan Seti Handoko, S.H, M.H selaku Hakim Anggota dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap Keempat Terdakwa.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan yang beranggotakan Ricky Rangkuti,S.H,M.Kn, Bonar Satrio Wicaksana, S.H dan Amrizal Riza,S.H menjatuhkan tuntutan selama 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan membebankan Biaya Perkaya sebesar Rp.3 ribu terhadap masing-masing Terdakwa.

Tuntutan menurut JPU yang dibacakan Ricky Rangkuti berdasarkan sejumlah pertimbangan, dimana dari sejumlah persidangan yang sudah berjalan hingga Pemeriksaan atas Terdakwa, jika Keempat Terdakwa terbukti melanggar melakukan perbuatan mengambil barang atau sejenisnya yang milik orang lain untuk tujuan keuntungan pribadi.

“Dalam menjatuhkan tuntutan, kami juga mempertimbangkan jika Keempat Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sehingga atas asas keadilan, kami juga berikan terhadap Keempat Terdakwa, dengan menuntut terdakwa 7 bulan dipotong masa tahanan,” ucap JPU.

Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto dalam sidang ini mengatakan, jika tuntutan ini bukanlah vonis akhir yang akan dihadapkan terhadap Keempat terdakwa. Dimana, putusan akhir akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) Terdakwa yang beranggotakan Muh.Maulana,S.H,M.H, Theodorus GEB,S.H, Fadly,S.H,M.H dan Jhonaiedy,SH bermohon untuk melakukan Nota Pembelaan terhadap Keempat Kliennya.

Mendengar keterangan PH Terdakwa, Majelis Hakim memutuskan akan melangsungkan Sidang Pledoi atau mendengarkan Nota Pembelaan untuk Keempat Terdakwa atas Tuntutan JPU.

“Sesuai kesepakatan jika ada pledoi, sidang akan Kita lanjutkan besok (Kamis, 10/6) dan Jumat akan dilaksanakan Putusan,” ucap Ketua Majelis Hakim sembari menutup Persidangan.

UNJUK RASA SEBELUM PERSIDANGAN

Unjuk Rasa sebelum pelaksanaan Sidang Tuntutan JPU Berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan dilakukan Kelompok massa tuntut 4 rekannya dibebaskan tanpa bersyarat. Puluhan masyarakat yang mengatasnamakan “Aliansi Masyarakat Dayak Agabag” mendatangi Gedung Pengadilan yang berlokasi di Jl. Ujang Dewa Kec.Nunukan Selatan. Mereka, menyuarakan tuntutan dibebaskannya 4 orang rekan mereka yang saat ini tengah diadili atas dugaan melakukan pencurian buah sawit milik PT Karangjoang Hijau Lestari (PT. KHL) beberapa waktu lalu.

Tuntutan pembebasan tanpa syarat terhadap keempat rekan mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, masing-masing Abetmen Bin Sundang, Bapuli Bin Tinipuan serta Kual Bin Ballu dan Singgung Bin Pumpungan tersebut ditujukan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam orasinya, Kelompok masyarakat ini memastikan Keempat Rekan mereka bukanlah pencuri, seperti yang disangkakan oleh Pihak Perusahaan. Disebutkan, Keempat Terdakwa mengambil hak masing-masing pada hasil garapan kebun diatas lahan milik mereka sendiri.

“Kami Masyarakat Adat sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Saat ini meminta keadilan terhadap penguasaan tanah kami sendiri. Kami tidak mau dijajah oleh perusahaan. Mohon Hakim dan Jaksa gunakan hati nurani kalian,” tegas Jerry diantara orasi yang disampaikannya.

Jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh JPU dan Majelis Hakim, lanjut Jery dipastikan mereka akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih banyak guna membantu menyuarakan tuntutan pembebasn terhadap Keempat Warga Kami.

Aksi solidaritas mereka ini, dilakukan atas keprihatin terhadap keempat warga mereka yang menjadi terdakwa serta keluarganya. Masing-masing dari Keempatnya, merupakan kepala keluarga yang menjadi tulang punggung untuk menghidupi. (tim)

Comment