MediaSuaraMabes, Sukabumi – Dinas ketahanan pangan Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi cadangan pangan Pemerintah Desa di gedung bk3d Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Dalam sosialisasi cadangan pangan Pemerintah Desa Dinas Kesehatan Pangan Kabupaten Sukabumi yang hadir dari unsur yang hadir dari unsur tingkat kecamatan se – Kabupaten Sukabumi, Selasa ( 29/11/2022 ).
Sosialisasi Peraturan Bupati tentang tata cara penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah desa (CPPDes) Kabupaten Sukabumi.
Kadis Ketahanan Pangan, Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Kabid Diverifikasi dan ketahanan pangan masyarakat Dra. Nany Julijanti, MP menerangkan Permendagri Nomor .30 .2008 tentang cadangan pangan Pemerintah desa dalam Bab 1 Pasal 1 lumbung desa adalah lumbung pangan yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
“Cadangan pangan Pemerintah desa adalah persediaan pangan yang dikelola atau dikuasai oleh pemerintahan desa untuk konsumsi masyarakat bahan baku, industri , dan untuk menghadapi keadaan darurat,” jelasnya. (Dicky)
Comment