MediaSuaraMabes, Ketapang Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang mengamankan seorang pria, EW (28), Warga Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang pada Rabu (08/10/2025) Pukul 21.30 Wib. EW diamankan di dalam rumahnya yang berlokasi di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan. Tak hanya pelaku, Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku termasuk narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 31,93 Gram Brutto.
” pelaku inisial EW kita amankan di sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang, dengan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet modifikasi sendok shabu, 2 buah alat hisap shabu/bong, 2 bungkus klip transparan kecil kosong, 2 buah korek api merk tokai, 1 buah bekas kotak rokok merk cepek 100, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah tas kecil serta sabu seberat 31,93 gram brutto ” kata Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, S.A.P., dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025) Pukul 11.00 Wib.
Ditambahkannya, Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Petugas juga masih menelusuri asal barang haram tersebut dan jaringan yang berkaitan dengan pelaku. Kepada pelaku sendiri, disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(A’ang Sanjaya/Red)
Latest posts by A'ang Sanjaya (see all)
- Polres Ketapang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Isa Al-Masih 2026 di Sejumlah Gereja - May 15, 2026
- PSDKP Pontianak Pasang Garis Kepengawasan Atau Police Line, Hentikan Sementara Aktivitas Ruang Laut Tersus PT WHW - May 15, 2026
- PWK Apresiasi Keberanian Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Berani Lawan Ketidakadilan di LCC MPR RI - May 15, 2026









Comment