MediaSuaraMabes, Pontianak Kalbar – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis ini berinisial TRYDI alias Toradi.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Pontianak Kota menerima laporan dari korban yang kehilangan dua unit handphone di kediamannya di Jalan H M Swignyo Gang Margodadirejo II B, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.22 WIB.
Menurut keterangan dari Kapolsek Pontianak Kota AKP Denni Gumilar bahwa berdasarkan dari hasil penyelidikan, Anggota kami dilapangan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, tepat didepan Rumah Sakit Yarsi, Pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 Wib.” Terangnya.
Kemudian tim Alap Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil menangkap pelaku yang berinisial TRYDI alias Toradi,” Ujarnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kampung Beting,” Ucap Kapolsek Pontianak Kota.
Dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba,” Ungkap AKP Denni Gumilar.
Ya, Untuk pelaku kini diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” Tuturnya.
Dirinya menghimbau kepada warga masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” Imbau Kapolsek Pontianak Kota. (Sasuka/Red)
Sumber: Humas Polsek Pontianak.
- Jalin Silaturahmi, Bid Humas Polda Kalbar Terima Audiensi Insan Pers Pontianak - January 30, 2026
- Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Kalbar Ikuti Peluncuran Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri 2026 - January 30, 2026
- Satlantas Polres Melawi Kawal Pawai HUT ke-43 SMAN 1 Nanga Pinoh, Lalu Lintas Tetap Aman dan Lancar - January 29, 2026









Comment