Oleh :
Teuku Abdul Hannan
Sekretaris Jenderal
DPN APKINDO ( ASOSIASI PERUSAHAAN KONTRAKTOR INDONESIA )
MediaSuaraMabes, Aceh – Opini ini tidak lahir dari ruang hampa. Sejak fase awal transformasi Universitas Syiah Kuala (USK) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), penulis secara konsisten menyampaikan kritik terbuka terhadap praktik tata kelola, produksi regulasi internal, serta cara otonomi dijalankan di lingkungan kampus. Kritik tersebut bukan ekspresi resistensi personal, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara dan sivitas akademika dalam mengasuh ruang publik: merawat nalar kritis, membangun kesadaran hukum, dan memastikan bahwa otonomi PTN-BH dipahami sebagai mandat konstitusional, bukan kekuasaan tanpa batas.
Pengalaman awal USK dalam fase PTN-BH—termasuk bagaimana institusi merespons kritik—menjadi latar penting yang menjelaskan mengapa pemilihan rektor kali ini harus dibaca sebagai evaluasi serius, bukan sekadar prosedur administratif lima tahunan.
Penetapan Universitas Syiah Kuala sebagai PTN-BH melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2022, yang berlaku efektif sejak 20 Oktober 2022, menandai fase paling menentukan dalam sejarah kelembagaannya. Status PTN-BH bukan sekadar perubahan nomenklatur administratif, melainkan pergeseran mendasar dalam rezim tata kelola: dari pola birokratis menuju otonomi institusional yang luas, namun secara tegas dibatasi oleh hukum, akuntabilitas publik, dan etika kekuasaan.
Pada momentum krusial tersebut, USK dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Marwan, yang kini kembali maju sebagai calon petahana dalam Pemilihan Rektor USK periode 2026–2031. Dengan demikian, kontestasi rektor kali ini tidak dapat dipahami sebagai agenda rutin pergantian pimpinan semata, melainkan sebagai evaluasi terbuka atas praktik tata kelola USK sejak memasuki era PTN-BH.
Tiga tahun setelah perubahan status tersebut, proses pemilihan rektor kembali digelar. Tiga kandidat—Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si., Prof. Dr. Ir. Marwan, dan Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A.—menyampaikan visi dan misi di hadapan Majelis Wali Amanat (MWA). Namun jika dicermati secara kritis, substansi visi-misi yang dipaparkan cenderung normatif, aman, dan seremonial. Hampir seluruhnya berbicara tentang mutu akademik, reputasi, tata kelola, dan kemitraan, tanpa menyentuh persoalan paling mendasar: bagaimana otonomi PTN-BH akan dijalankan secara patuh hukum dan terkendali.
Di titik inilah kekhawatiran publik menjadi relevan. Kekhawatiran ini bukan soal integritas personal para kandidat, melainkan tentang absennya kesadaran regulatif sebagai fondasi kepemimpinan. Pengalaman USK di fase awal PTN-BH menunjukkan bahwa problem utama bukan kekurangan inovasi, melainkan kelebihan tafsir atas otonomi. Sejumlah kebijakan internal justru memicu polemik karena dijalankan dengan logika kewenangan, bukan kepatuhan pada hierarki peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan, PTN-BH bukan ruang bebas tafsir. Ia adalah mandat negara yang dibingkai oleh regulasi ketat—mulai dari hukum administrasi negara, pengelolaan keuangan publik, hingga prinsip good governance. Batasan tersebut ditetapkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, bukan oleh selera pimpinan kampus. Karena itu, ketika visi dan misi calon rektor tidak menunjukkan pemahaman yang jernih atas batas-batas tersebut, yang patut dipertanyakan bukan retorikanya, melainkan kapasitas regulatifnya.
Dalam rezim PTN-BH, rektor bukan CEO bebas nilai. Ia adalah pejabat publik yang kekuasaannya dibatasi langsung oleh regulasi dan prinsip akuntabilitas. Visi tanpa disiplin hukum bukanlah keberanian, melainkan potensi konflik dan sengketa yang hanya menunggu waktu.
Lebih serius lagi, pengalaman awal USK di era PTN-BH menunjukkan bahwa otonomi kerap dipraktikkan secara problematik. Kritik publik terhadap kebijakan kampus dalam beberapa kasus justru diperlakukan sebagai ancaman, bahkan berujung pada pelaporan ke aparat penegak hukum. Preseden ini mencederai kebebasan akademik dan merusak universitas sebagai ruang berpikir merdeka.
Kriminalisasi kritik di lingkungan kampus—terlebih di universitas negeri—bukan sekadar insiden administratif. Ia merupakan alarm konstitusional. Praktik semacam ini menciptakan efek gentar, membungkam sivitas akademika, dan menggeser universitas dari ruang dialektika ilmiah menjadi ruang disiplin kekuasaan. Jika dibiarkan, PTN-BH berisiko berubah dari simbol otonomi akademik menjadi otoritas tertutup yang kebal terhadap kontrol dan koreksi publik.
Dalam konteks ini, MWA memegang peran kunci. MWA bukan sekadar panitia seleksi, melainkan voter negara yang diberi mandat untuk memastikan bahwa USK dipimpin oleh figur yang patuh pada regulasi, terbuka terhadap kritik, dan sadar akan batas kekuasaan.
Situasi semakin krusial karena dalam hasil penyaringan, Prof. Mirza Tabrani memperoleh 6 suara, Prof. Agussabti 5 suara, dan Prof. Marwan 2 suara. Konfigurasi ini menunjukkan preferensi yang cair dan belum terkonsolidasi. Dalam skema PTN-BH, suara Menteri melalui Mendiktisaintek yang berbobot 35 persen secara faktual berpotensi menjadi penentu akhir. Bahkan secara matematis, petahana dapat berbalik unggul secara signifikan apabila seluruh suara Menteri berpihak kepadanya.
Pada titik inilah negara—melalui Kementerian—diuji secara serius. Kementerian memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa PTN-BH dipimpin oleh figur yang tidak anti-kritik, tidak alergi terhadap kontrol publik, dan tidak memaknai otonomi sebagai kekebalan kekuasaan. Kewenangan negara tidak boleh direduksi menjadi formalitas administratif atau kompromi politik jangka pendek.
Pemilihan Rektor USK hari ini adalah ujian berlapis: bagi kandidat, bagi MWA, dan bagi negara. Otonomi pendidikan tinggi hanya akan bermakna jika dijalankan dalam koridor negara hukum. Karena dalam demokrasi kampus, ancaman paling serius bukanlah kritik yang lantang, melainkan kekuasaan yang merasa tak lagi perlu memberi penjelasan.
(Hanafiah)
- Petani Sabang Terima Bantuan Pompa Air, Wali Kota: Manfaatkan Secara Optimal - January 24, 2026
- Pemilihan Rektor USK di Persimpangan PTN-BH: Otonomi, Kekuasaan, dan Bahaya Anti-Kritik - January 23, 2026
- Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Minta Kajati Aceh Panggil Kadisdikbud Banda Aceh Terkait Dugaan Permasalahan - January 23, 2026









Comment