MediaSuaraMabes, Bekasi – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) akhirnya menyerahkan diri di Pos Polisi Terminal Bekasi pada hari Jumat, 5 September 2025 pukul 17.30 WIB. Lokasi penyerahan diri berada di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Marga Hayu, Bekasi Timur.
Erdi Yusuf, 28 tahun, pelaku yang telah menghabisi nyawa istrinya, menyerahkan diri dengan penuh penyesalan dan rasa berdosa yang membayangi dirinya. Erdi mengungkapkan, “Saya menyesal, Bang. Saya khilaf sehingga membuat istri saya meninggal,” ujarnya.
Pelaku yang menjadi buronan Polsek Panongan, Polresta Tangerang, ini menyerahkan diri setelah 10 hari dalam pelarian sejak tanggal 27 Agustus 2025.
Kapospol Terminal Bekasi, IPDA Aldolf Firmansyah, mengatakan, “Saat ini saya sedang bertugas PAM di pos polisi ketika tiba-tiba seorang pelaku KDRT datang menyerahkan diri.” Pernyataan tersebut disampaikan didampingi oleh Brigpol Reza Matouani yang juga sedang bertugas.
Saat ini, petugas dari Polsek Panongan menuju ke Pos Polisi Terminal Bekasi untuk menjemput pelaku pembunuhan tersebut.
- Rapat Penetapan Calon dan Pengundian Nomor Urut Anggota BPD Desa Samudra Jaya Periode 2026–2034 Berlangsung Kondusif - May 15, 2026
- Penetapan dan Pengukuhan Nomor Urut Calon BPD Desa Setiamulya Digelar di Aula Kantor Desa - May 15, 2026
- Diduga Pemakai Sabu dan Obat Heximer Berhasil Diamankan, Dua Pelaku Diserahkan ke Polsek Tarumajaya - May 14, 2026









Comment