MediaSuaraMabes, Mempawah Kalbar – Uang ganti rugi pemindahan makam-makam Tionghoa di Desa Sungai Kunyit Laut, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, diduga digelapkan oleh pihak yayasan melalui penggunaan akta yang cacat hukum. Perbuatan tersebut disinyalir dilakukan oleh para pengurus yayasan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan diduga melibatkan oknum notaris. Selasa, (27/1/26)
Sebagaimana diketahui masyarakat umum, pemindahan makam Tionghoa tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan Pelabuhan Internasional Terminal Kijing. Dana ganti rugi pemindahan makam telah dibayarkan oleh PT Pelindo II melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mempawah. Namun, dalam pelaksanaannya, sebagian uang ganti rugi para ahli waris justru dicairkan oleh pihak yayasan dengan alasan untuk mempermudah ahli waris yang dianggap mengalami kesulitan administrasi.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para ahli waris yang uang ganti ruginya telah diambil oleh yayasan belum menerima hak mereka. Akibat tidak diterimanya uang ganti rugi tersebut, para ahli waris tidak dapat memindahkan makam keluarga mereka dari lokasi pembangunan pelabuhan.
Ironisnya, meskipun uang ganti rugi telah dicairkan lebih dari satu tahun lalu, pihak yayasan tidak pernah menunjukkan upaya nyata untuk membayarkan hak para ahli waris. Atas kondisi tersebut, pencairan dan pengelolaan uang ganti rugi pemindahan makam ini diduga melibatkan oknum-oknum berkepentingan dan patut untuk diusut secara hukum.
Suyanto, salah satu ahli waris makam, secara tegas meminta agar Subandio dan Gusman diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, karena perbuatan yang diduga dilakukan telah merugikan para ahli waris dan menghambat proses pemindahan makam.
Menurut Suyanto, negara telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan uang ganti rugi melalui mekanisme hukum, namun hak para ahli waris justru tidak sampai ke tangan yang berhak. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penggelapan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi para ahli waris,” Pungkasnya.
Editor: Hepni Jaya Kusuma.
- Jalin Silaturahmi, Bid Humas Polda Kalbar Terima Audiensi Insan Pers Pontianak - January 30, 2026
- Tingkatkan Pelayanan Publik, Polda Kalbar Ikuti Peluncuran Quick Wins Akselerasi Transformasi Polri 2026 - January 30, 2026
- Satlantas Polres Melawi Kawal Pawai HUT ke-43 SMAN 1 Nanga Pinoh, Lalu Lintas Tetap Aman dan Lancar - January 29, 2026









Comment