MediaSuaraMabes, Pesawaran — Sesuai dengan Undang Undang No:14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik adalah salah satu produk Hukum di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin hak warga Negara, agar mengetahui rencana pembuatan pembuatan kebijakan publik.
Namun sayangnya proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik selalu tidak di indahkan oleh oknum-oknum yang ingin mencoba meraup keuntungan dengan mengindahakan aturan yang sudah ada.
Seperti halnya keberadaan proyek pembangunan dan Rehabilitas salah satu Gedung SMAN 2 Punduh Pedada, yang di duga telah menyalahi aturan sesuai dengan Undan-undang tersebut, salah satunya tidak adanya plang papan nama proyek yang dipasang oleh pihak kontaraktor di lokasi ini, padahal sudah jelas adanya aturan Undang -Undang ini untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik ,yang transparan, efektiep, efisien, akuntabell, serta dapat di pertanggung jawabkan.
Selain itu juga keberadaan proyek pembangunan gedung dan rehap SMAN 2 yang di ketahui milik Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang berada di Desa Bawang kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran ini dalam pembanguannya juga ada dugaan penggunaan matrial tidak sesui dengan Setandar Nasional Indonesia (SNI) seperti penggunaan matrial Baja Ringan di duga telah menyalahi aturan.

“Coba lihat saja penggunan bajaringanya untuk atap Gedung baru tidak setanasr nasiola tentunya akan berdampak buruk kedepanya ,”kata salah satu warga setempat yang engģan namanya di tulis kepada wartawan Media Suaramabes.com.
Dirinya juga menjelaskan bahwa pembanguan gedung baru dan rehab lokal ini di ketahui ada sekita 6 lokal bangunan baru dan tiga lokal rehab, namun dirinya sangat menyayangkan juga menyayangkan kepada pihak kontraktor lataran tidak mengindahkan aturan yang ada.
“Jadi proyek ini saya sebut proyek siluman karna tidak adanya plang papan proyek di pasang oleh kontraktor ,”jelasnya.
Dirinya berharap agar dari pihak Dinsa terutama Disdik provinsi intens melakukan pengawasan jangan sampai anggaran yang nilannya milyaran bisa di salah gunakan.
“Dengan tidak di pasangnya pelang proyek tentunya ada niatan dari kontraktor untuk bermain agar tidak bisa di awasi oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunanya ini ,”tegasnya.

Menyikapi hal ini selaku ketua kepengurusan Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC -PP) Kecamatan Punduh Pedada Yudi Indrawan berharap agar pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melakukan pengawasan yang intens supaya dalam pembangunan ini sesuai apa yang menjadi harapan.
“Nah,terkait penggunaan matrial berupa Baja Ringan ini tentunya kita sangat sayangkan karna khawatir nanti akan ambruk bangunanya itu ,”ucapnya.
“Sedangkan terkait tidak adanya plang papan nama yang di pasang tentunya hal ini sudah menyalahi aturan Undang-Undang No 14 tahun 2008,”tegasnya.
Tentunya lanjut dia dari pihak penegak Hukum harus segera turun untuk melakukan pemeriksaan dalam proyek ini agar kontraktor yang mengerjakanya bisa mendapat teguran.Dan apa bila terbukti melanggar tentunya bisa di tindak lanjuti sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Kita juga akan melakukan investigasi di lapangan,kalaupun ada temuan itu kita akan laporkan kepihak Kajati Lampung karna setau saya nilai proyek ini mencapai Rp 2 Miliar lebih. Kalau benar ada temuan ini artinya sudah masuk ranah koropsi jelas merugikan uang Negara ,”ucap Almuni STKIP Bandarlampung ini.
Sampai berita ini di turunkan belum bisa di konfirmasi baik dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun dari pihak kontraktor yang melakukan pekerjaan ini.(*/Adi Sundari ).
- Diduga Dua Kali Lakukan Kekerasan, Kapitalau di Biaro Dilaporkan ke Polres Siau - April 23, 2026
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026









Comment