MediaSuaraMabes, Jepara – Pada awak media Robinson Akmaludin, warga desa Mulyoharjo RT 06 RW 02 kecamatan Jepara kota, akhirnya melaporkan atau mengaduhkan saudara NR ke Mapolres Jepara.
Aduhan Robinson telah diterima di polres Jepara pada tanggal 04 Oktober 2022, dan hal itu berdasarkan surat tanda terima laporan pengaduhan, Rekom : Lap. Aduhan/581/X/2022/Res. Jepara.
“Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, yang terjadi pada hari Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul : 13.00 WIB, dengan teradu NR atau Dorman”, ucapnya Robinson. Sabtu (8/10/2022).
Masih kata dia, awalnya saya tidak ingin melakukan aduhan balik ini pada NR, dan karena merasa nama baik saya dicemarkan oleh NR dan akhirnya q membuat laporan balik. Walaupun saya juga tidak abis pikir kenapa dia melakukan itu.
“Karena secara logika akal sehat itu terasa kayak gak mungkin, masak kita yang sama sama sebagai tuan rumah dalam kegiatan silahturahmi pro Jokowi plat K dan saat itu dia adalah ketua panitia lapangan, sedangkan saya juga dari relawan Jokowi Indonesia dan sebagai korwil Jepara”.
“Kalau sudah begini, ya monggo biar hukum yang memberikan keadilan dan menunjukkan siapa yang bersalah dan siapa yang tidak bersalah”, tutupnya Robinson.
(Yusron).
- Diduga Dua Kali Lakukan Kekerasan, Kapitalau di Biaro Dilaporkan ke Polres Siau - April 23, 2026
- Approdi Gelar Konaspro 2026, Bahas Arah Strategis Produktivitas Nasional 2025–2029 - April 22, 2026
- Sulap Lahan Pinggir Jalan Jadi “ATM Desa”, Bupati Tanam Kioji dan Kelengkeng di Kembang, Panen Bisa Cuan Rp1 Juta per Pohon - April 22, 2026









Comment