Media Suara Mabes Soroti Penanganan Laporan Dugaan Penganiayaan di Depok, Minta Kasus Dibuka Kembali

MediaSuaraMabes, Depok Jawa Barat Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, disorot pihak keluarga korban. Mereka menyebut proses hukum yang dilaporkan sejak hampir dua tahun lalu belum menunjukkan kepastian penyelesaian, sehingga korban berinisial A belum memperoleh keadilan.

Menurut keterangan pihak keluarga korban kepada Media Suara Mabes, korban A mengaku telah melapor dan mengikuti rangkaian pemeriksaan di Polres Kota Depok. Pihak keluarga menyatakan bahwa terlapor juga sudah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.

Keluarga korban menuturkan, dalam proses pemeriksaan, terlapor disebut telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, hingga kini, mereka mengaku belum menerima perkembangan penanganan perkara secara jelas dan menyeluruh.

“Kami berharap ada kepastian proses hukum. Korban mengalami dampak fisik, kerugian materi, dan trauma psikologis,” ujar perwakilan keluarga korban saat dimintai keterangan.

Pihak keluarga juga menyampaikan adanya informasi dari lingkungan setempat yang menyebut terlapor dikenal di wilayah Gandul, Depok. Meski demikian, keluarga korban meminta aparat menilai seluruh informasi berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Media Suara Mabes mengimbau institusi Polri, khususnya Polres Kota Depok, untuk memberikan kepastian penanganan perkara tersebut, termasuk penyampaian perkembangan kasus kepada pelapor sesuai mekanisme yang ada.

Sorotan ini, menurut pihak keluarga, juga berkaitan dengan harapan publik terhadap peningkatan kepercayaan pada penegakan hukum. Mereka berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini dipublikasikan, Media Suara Mabes masih berupaya meminta konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak Polres Kota Depok terkait status laporan dan progres penanganan perkara.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pelapor/keluarga korban. Semua pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Humas MSM
Agung Darmawan

Agung Darmawan

Comment