MediaSuaraMabes, Kec. Babelan Kab. Bekasi — Penjualan obat golongan G secara ilegal di kawasan Desa Babelan kota,RT.14/RW.03 semakin memicu keresahan warga. Aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter tersebut dinilai semakin berani dan sulit ditertibkan karena diduga mendapat perlindungan dari pihak tertentu.
Warga menyampaikan bahwa para penjaga toko terlihat leluasa beroperasi meski telah beberapa kali dilaporkan. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa toko tersebut memperoleh backing sehingga aparat setempat dinilai kesulitan melakukan penindakan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan mengambil langkah tegas untuk menghentikan peredaran obat golongan G yang bisa membahayakan generasi muda. Warga juga meminta aparat menindak pihak-pihak yang mencoba melindungi aktivitas ilegal tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang disebut sedang melakukan pendalaman dan koordinasi lintas instansi untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan.
Saat awak media mendatangi kediaman Pak.RT.14, yg akrab dipanggil RT.Nusi, Tidak pernah bertemu dengan pak RT.nusi, niat hati ingin melaporkan adanya peredaran atau perdagangan obat golongan G yg dijual terang-terangan dimuka umum,
Undang-Undang Terkait Penjualan Obat Golongan G & Pihak yang Membeking
Berikut beberapa regulasi yang berkaitan langsung dengan penjualan obat keras dan pihak yang membekingi aktivitas ilegal:
1. Undang-Undang Kesehatan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (pengganti UU 36/2009).
* Penjualan obat golongan G harus melalui apotik berizin dan resep dokter.
* Pasal-pasal terkait mengatur sanksi pidana bagi yang mengedarkan obat keras tanpa izin.
2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
UU No. 8 Tahun 1999
* Melarang peredaran barang/jasa berbahaya serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha ilegal.
3. KUHP – Penyertaan & Pembantuan Kejahatan
Jika ada oknum ormas atau pihak tertentu yang membeking penjualan obat ilegal, maka dapat terkena:
* Pasal 55 KUHP — turut serta melakukan.
* Pasal 56 KUHP — membantu melakukan tindak pidana.
* Pasal 480 KUHP — jika ada tindak pidana terkait hasil kejahatan.
4. UU Organisasi Kemasyarakatan
UU No. 16 Tahun 2017 (Perubahan atas UU Ormas)
* Melarang ormas melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
* Sanksi: pembekuan hingga pembubaran ormas jika terbukti mendukung kegiatan ilegal.
5. UU Narkotika (Jika ditemukan unsur narkotika)
UU No. 35 Tahun 2009
* Jika obat keras yang dijual mengandung zat tertentu yang masuk kategori narkotika, sanksinya jauh lebih berat.
(Aan Hermawan)
- Kusro Terusir: Status Objek SHM 3.288 M2 Dipertanyakan, Pengosongan Lahan Jadi Sorotan - February 17, 2026
- Rapat Pemilihan Pengurus Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Cilincing Berlangsung Aklamasi, Akbar Kembali Terpilih - February 17, 2026
- Miris! Toko Masih Berjualan Tramadol Bebas di Kaliabang Tengah, Warga Pertanyakan Tindakan Aparat - February 17, 2026









Comment