KTA Jurnalis Habis Masa Berlaku, Nama Tidak Tercantum di Box Redaksi: Tinjauan Hukum dan Kebijakan MSM

MediaSuaraMabes, Jakarta – Media Suara Mabes (MSM) menegaskan pentingnya kedisiplinan administratif dalam keanggotaan jurnalis, khususnya terkait masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) dan keabsahan nama dalam box redaksi. Hal ini disampaikan oleh Pimpinan Umum MSM, sebagai bentuk penegakan aturan internal yang sejalan dengan ketentuan hukum dan etika pers nasional.

Dalam penjelasannya, Pimpinan Umum MSM menyampaikan bahwa jurnalis yang masa berlaku KTA-nya telah habis dan belum melakukan perpanjangan tidak lagi tercatat secara resmi dalam struktur redaksi, sehingga namanya tidak dimuat dalam box redaksi hingga proses administrasi diperbarui.

“Kebijakan ini bukan bentuk pemecatan, melainkan langkah tertib administrasi agar data redaksi kami tetap sah secara hukum dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Pimpinan Umum MSM dalam keterangannya di Jakarta, Senin (27/10/2025).

Ia menambahkan, selama nama tidak tercantum di box redaksi, maka jurnalis tersebut tidak memiliki kewenangan resmi untuk melaksanakan tugas jurnalistik atas nama MSM, termasuk peliputan, wawancara, maupun penerbitan produk berita.

Dari sisi hukum, keberadaan nama dalam box redaksi merupakan bukti otentik bahwa seseorang memiliki pertanggungjawaban dan legalitas jurnalistik di bawah lembaga pers tertentu. Tanpa hal tersebut, aktivitas jurnalistik dapat berpotensi melanggar hukum karena dianggap tidak memiliki dasar penugasan resmi.

“MSM menjunjung tinggi profesionalitas dan keterbukaan publik. Kami wajib memastikan bahwa seluruh jurnalis yang aktif adalah mereka yang memenuhi syarat keanggotaan, memperpanjang KTA tepat waktu, dan memenuhi kontribusi sebagaimana ketentuan organisasi,” tegas Pimum.

Lebih lanjut, pihak MSM juga menghimbau agar seluruh jurnalis memperhatikan masa berlaku KTA masing-masing dan segera melakukan perpanjangan sebelum habis. Pihak redaksi memastikan proses perpanjangan dilakukan secara transparan dan mudah, selama seluruh kewajiban telah dipenuhi.

“Kami mengapresiasi seluruh anggota yang taat aturan dan berkomitmen menjaga nama baik media. Keaktifan administrasi adalah bagian dari tanggung jawab moral sekaligus hukum sebagai insan pers,”
tutup Pimpinan Umum MSM.

Dengan demikian, kebijakan nonaktif sementara bagi jurnalis yang belum memperpanjang KTA merupakan langkah profesional dan legal, sesuai prinsip akuntabilitas media serta semangat menjaga integritas dunia jurnalistik di Indonesia. (**Red)

Comment