MediaSuaraMabes, Landak Kalbar ~ Pada hari Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak, bekerja sama dengan anggota Polsek Meranti, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Polsek Meranti. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dari anggota Polsek Meranti tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai, ” Sabtu (19/10/2024)
Pada saat penangkapan, pelaku J, yang diketahui berprofesi sebagai sopir mobil tangki, ditangkap di depan Polsek Meranti, tepatnya di Jalan Raya Meranti, Dusun Jelayan, Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian J bin H, petugas tidak menemukan barang bukti. Namun, setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut di dalam truk tangki merek HINO dengan nomor polisi KB 8143 BM, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas hitam bertuliskan MRMADS yang berada di atas rem tangan.
Di dalam tas tersebut, ditemukan satu dompet hitam yang berisi tiga plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, tiga plastik klip kosong, empat kaca fanbo, dua sendok terbuat dari potongan pipet berwarna ungu, dua korek api gas berwarna merah, dua pipet berwarna ungu dan oranye, serta satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol minuman Yakult.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menerangkan bahwa penangkapan tersangka J dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Meranti.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Landak dan Polsek Meranti melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka. “Dalam proses penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa sabu dan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi narkoba di dalam kendaraan truk tangki yang dikemudikan oleh tersangka,” jelas Iptu Rinto.
“Lebih lanjut, Iptu Rinto menerangkan bahwa tersangka J akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah tersangka terhubung dengan jaringan narkotika lainnya,” Tuturnya
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan keterlibatan semua pihak, termasuk warga sekitar,” ujarnya.
Iptu Rinto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius demi menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan peredaran narkotika, dengan terus melakukan patroli dan penyelidikan secara intensif. “Perang terhadap narkoba ini akan terus kami galakkan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tambahnya. (Hms//Fitri-MSM)
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 23 Mei 2023 sebagai Kepala Biro (Kabiro) Landak.
Email : nurfitri@suaramabes.com
Comment