MediaSuaraMabes, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengungkap hasil klarifikasi dan investigasi internal terkait kasus viral yang melibatkan oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, yang sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan perbuatan asusila dan pesta minuman keras di mess dinas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejati Aceh, peristiwa yang terjadi pada 25 Desember 2025 tersebut tidak terbukti sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Kejati Aceh menyampaikan bahwa saat kejadian terdapat tiga orang di dalam ruangan mess dinas, yakni Fachrul Rozi (pegawai Kejaksaan), AP (tenaga PPNPN), serta seorang perempuan berinisial NS. Dengan demikian, tidak ditemukan kondisi berdua-duaan sebagaimana yang ditudingkan.
Selain itu, Kejati Aceh juga menegaskan bahwa tidak ditemukan aktivitas pesta minuman keras di lokasi kejadian pada waktu tersebut.
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang di lokasi, antara lain:
-
Satu botol minuman keras merek Iceland Vodka, yang disebut disimpan di dalam lemari untuk konsumsi pribadi;
-
Satu unit airsoft gun, yang diketahui diambil tanpa melalui prosedur resmi dari ruang Seksi Intelijen pada tahun 2023.
Atas temuan tersebut, Kejati Aceh menyatakan telah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya dengan mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin terhadap pegawai terkait kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta memutus kontrak kerja AP sebagai tenaga PPNPN.
Kejati Aceh menegaskan bahwa institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan marwah kejaksaan, serta tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin maupun etika oleh jajarannya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Media Suara Mabes Wilayah Aceh, Hanafiah, meminta agar Kejati Aceh tetap mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami meminta Kejati Aceh mengusut kasus ini secara menyeluruh dan terbuka, sehingga publik mendapatkan kejelasan dan kepercayaan terhadap penegakan disiplin di internal kejaksaan tetap terjaga,” ujar Hanafiah.
Media Suara Mabes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Hanafiah)
- Hanafiah Minta Prabowo Subianto Segera Selesaikan Kasus Tambang Ilegal di - February 15, 2026
- Media Suara Mabes Wilayah Aceh Desak Penindakan Tambang Ilegal di Meulaboh - February 14, 2026
- Kaperwil Media Suara Mabes Aceh Soroti Nasib Guru di Banda Aceh, Minta Pemko Evaluasi Dinas Pendidikan - February 8, 2026









Comment