JPKP Kabupaten Bekasi Desak KPK Tahan Oknum DPRD Jika Terbukti Terima Dana Ijon Proyek

MediaSuaraMabes, Bekasi – media suara mabes Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak ragu melakukan penahanan terhadap oknum anggota DPRD apabila terbukti menerima aliran dana ijon proyek.

Ketua JPKP Kabupaten Bekasi, Deden Guntara, menegaskan bahwa praktik ijon proyek merupakan bentuk tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan kewenangan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Ijon proyek itu bukan sekadar pinjam-meminjam uang dengan pihak swasta, tetapi sudah masuk kategori suap atau gratifikasi karena berkaitan langsung dengan pengaturan proyek dan kewenangan jabatan. Jika terbukti, KPK wajib bertindak tegas dan berani menahan pelakunya tanpa tebang pilih,” tegas Deden.

Menurutnya, praktik tersebut melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, membuka ruang kolusi antara pejabat dan pengusaha, serta berpotensi merugikan keuangan negara dan menurunkan kualitas pembangunan.

Deden menambahkan, secara hukum praktik ijon proyek dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang.

“Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatannya. Uang rakyat harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas,” tambahnya.

JPKP juga mendorong KPK mengusut secara menyeluruh aliran dana yang diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi demi menjaga kepercayaan publik. (Den)

Deden Guntara

Comment