MediaSuaraMabes. Jakarta – Dugaan praktik kriminalisasi terhadap rakyat kecil kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Brigjen Pol (Purn) I Nyoman Rubrata, selaku kuasa hukum warga Sampit, resmi mendatangi Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri di Jakarta, Senin (30/3/2026). Kedatangannya bertujuan untuk menuntut keadilan atas tindakan penyidik Polres pKotawaringin Timur (Kotim) yang dinilai melanggar prosedur dalam menangani sengketa lahan warga.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol (Purn) I Nyoman Rubrata membongkar kejanggalan prosedur yang dilakukan Polres Kotim. Ia menyebut penetapan status hukum terhadap kliennya, Sugianto dan Tatang, terkesan dipaksakan dan mengabaikan aspek perdata.
”Laporan masuk tanggal 23 Desember, besoknya tanggal 24 sudah naik ke penyidikan. Ini sangat prematur! Harusnya penyidik menguji dulu aspek perdatanya, cek siapa pemilik asli lahan itu. Bukan langsung menetapkan warga sebagai pencuri di tanah mereka sendiri,” tegas Nyoman Rubrata di hadapan awak media di Mabes Polri.
Sugianto, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa lahan seluas 324 hektar di Blok F39 tersebut adalah milik warga yang diperkuat dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan sertifikat resmi, serta didukung oleh Kepala Desa setempat.
”Kami memanen di lahan sendiri, surat-surat kami lengkap. Tapi anehnya, truk kami bermuatan 7 ton sawit dicegat di tengah jalan, 16 kilometer dari lokasi kebun, dan ditahan lebih dari 30 jam tanpa surat pemberitahuan. Ini penegakan hukum atau intimidasi?” tanya Sugianto.
Tatang, warga lainnya, menambahkan bahwa tindakan oknum penyidik telah menciptakan iklim ketakutan di desa mereka. Sebanyak 11 orang, termasuk buruh rawat kebun, dipanggil untuk diperiksa (BAP), sehingga banyak warga takut pulang ke rumah karena merasa diburu layaknya penjahat besar.
Tim pendamping warga, Irwan, menyoroti adanya dugaan standar ganda oleh aparat. Ia menyebut pihak koperasi yang mengklaim lahan tersebut justru tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan yang sah saat mediasi di depan Muspika dan tokoh masyarakat.
”Kenapa laporan mereka (koperasi) begitu cepat diproses? Kami minta Polri profesional. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke oknum yang berlindung di balik bendera koperasi,” cetus Irwan.
Melalui pengaduan resmi ke Wasidik Bareskrim, tim kuasa hukum mendesak agar langkah penyidikan di Polres Kotim segera dihentikan (SP3) demi kepastian hukum.
”Polri digaji oleh rakyat untuk melindungi, bukan untuk menciptakan kecemasan. Kami meminta Bapak Kapolri melihat fakta ini: masyarakat transmigrasi sedang dizalimi di atas tanah yang dicanangkan pemerintah sendiri. Hentikan penyidikan ini sekarang juga!” pungkas Nyoman Rubrata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perwakilan warga masih menunggu tindak lanjut dari Mabes Polri terkait aduan tersebut.
Redaksi Suwoto









Comment