MediaSuaraMabes, Mataram — DPN Sasak Integrity Watch (SIW) menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan KUHP yang baru oleh DPR RI. Pengesahan ini sekaligus menandai berakhirnya proses pembahasan yang panjang dan menjadi langkah penting dalam reformasi sistem peradilan pidana Indonesia.
Ketua Umum DPN SIW, Syamsuddin yang akrab di sapa Bung Syam, menyampaikan bahwa lahirnya KUHAP baru menjadi momentum memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.
“Alhamdulillah, KUHAP baru akhirnya disahkan. Ini adalah kemenangan bagi keadilan dan perlindungan hukum warga negara,” ujarnya.
Perbedaan Mendasar KUHAP Baru dan Lama
KUHAP lama yang telah berusia 44 tahun sering kali menimbulkan ketimpangan antara warga negara dan aparat penegak hukum. Hak-hak tersangka, terdakwa, maupun saksi kerap tidak terlindungi secara optimal.
KUHAP baru membawa sejumlah perubahan besar:
1. Pendampingan Advokat Bersifat Wajib
Jika sebelumnya pendampingan hukum hanya bersifat “boleh didampingi”, kini setiap warga negara yang diperiksa wajib didampingi oleh advokat.
Advokat juga berwenang menyampaikan protes atau keberatan terhadap tindakan penyidikan yang tidak sesuai prosedur atau melanggar HAM. Keberatan tersebut wajib dicatat dalam berkas perkara, sehingga memberikan perlindungan sejak tahap awal.
2. Perlindungan Kelompok Rentan
KUHAP baru memberikan perhatian khusus bagi:
•Penyandang disabilitas
•Lansia
•Kelompok rentan lainnya
Pendekatan Restorative Justice (RJ) juga diperluas, mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah sesuai nilai kearifan lokal. Penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir, bukan pilihan utama.
3. Pengaturan Baru bagi Korporasi dan Sistem Penuntutan
KUHAP baru memperkenalkan ketentuan terkait:
•Pengakuan bersalah oleh korporasi
•Penundaan penuntutan berdasarkan pengakuan tersebut
Berbagai pembaruan lain turut memperkuat integritas sistem hukum acara pidana Indonesia, sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Seruan SIW kepada Masyarakat dan Pemerintah
DPN SIW mengajak masyarakat untuk mulai mempelajari KUHAP baru, yang akan resmi berlaku pada 2 Januari 2026, beriringan dengan KUHP Baru (materiil).
“Kami berharap pemerintah melaksanakan sosialisasi maksimal sebelum tanggal pemberlakuan, agar seluruh lapisan masyarakat benar-benar memahami dan merasakan manfaatnya,” tegas Mantan Sekretaris Perindo Lotim itu menyampaikan.
Dukungan Penuh Sasak Integrity Watch (SIW)
DPN Sasak Integrity Watch (SIW) menyatakan komitmen penuh mendukung KUHAP dan KUHP baru sebagai bagian dari agenda reformasi hukum nasional.
“KUHAP dan KUHP baru ini adalah fondasi penting untuk mewujudkan keadilan yang lebih manusiawi, setara, dan berbasis hak. Kami siap mengawal pelaksanaannya demi Indonesia yang lebih berkeadilan,” tutup Bung Syam. (***Red)
Latest posts by Redaksi (see all)
- DPN Sasak Integrity Watch (SIW): Sambut KUHAP Baru, Tonggak Penting Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia - November 19, 2025
- Satgas Pamtas Yonif 763/SBA Pos Joshiro Gelar Pemberian Bantuan Bahan Bangunan Untuk Gereja Baru Arsmin - November 19, 2025
- Sidang Praperadilan Terhadap Polrestabes Makassar Digelar Hari Ini, Pengacara Reza Darmawan Saleh Sebut Penetapan Tersangka Tidak Cukup Bukti - November 18, 2025









Comment