MediaSuaraMabes, Babel – 8 (Delapan) Truk pengangkut bermuatan pasir timah ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Babel di Kecamatan Gantung, Kabupaten Beltim, Propinsi Babel, Rabu (29/01/2025). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, telah menetapkan 8 (Delapan) Orang tersangka.Di mana 8 (Delapan) tersangka tersebut pemilik barang dan pengangkut bermuatan pasir timah.”Jelas Kombes Pol. Jojo Sutarjo.
Penetapkan tersangka tersebut dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo,saat di hubungi awak Media MediasuaraMabes,Babel.
Lanjutnya, terkait penetapan 8 (Delapan) tersangka tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel telah tetapkan tersangka pada tanggal 30 Januari 2025 dan 8 (Delapan) tersangka tersebut langsung di lakukan penahanan.”Jelas Kombes Pol.Jelas Jojo Sutarjo.
Kombes Pol.Jojo Sutarjo menyampaikan sampai saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Babel masih terus mendalami dengan melakukan penahanan dan pemeriksaan, nanti ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung. (edi babel).
- Apel Kasatwil Polda Babel 2025 : Kapolda Beri Arahan Ke Jajaran, Sarana Konsilidasi Dan Samakan Visi Misi - December 9, 2025
- Kapolda Babel Buka Latpra Operasi Tambang Menumbing 2025, Tekankan Pentingnya Kehadiran Polri Dalam Pelestarian Alam - December 8, 2025
- Pastikan Keamanan Dan KelancaranFestival Bazar UMKM Belitung Timur 2025,Polres Beltim Turun Personil Pengamanan - December 8, 2025









Comment