MediaSuaraMabes, Beltim – Terkait rencana aksi massa atau demo semula akan dilaksanakan pada hari Senen tanggal 20 Mei 2024 batal namun diganti dengan audensi dengan Bupati Belitung Timur dan dengan forkopimda dan dinas terkait berlangsung di ruang rapat Bupati digelar dalam rapat koordinasi, Senen,(20/5/2924).
Rudi JW juru bicara Sekber Ormas Beltim mengatakan terkait persoalan pertambangan hasil dari audiensi tadi 6(enam) poin tuntutan itu, namun hanya 4(empat) poinnya ditujukan kepada pemerintah daerah terpenuhi dan itu langsung ditindaklanjuti dengan rapat teknis yang langsung dituangkan dalam surat Bupati Belitung Timur kepada Kementerian SDM dan tembusan Pj. Gubernur dan Fotkominda Babel.
“Pertama bahwa tuntutan daerah meminta percepatan penerbitan IPR, kedua pemerintahan daerah meminta kementerian ESDM ataupun Pj Gubernur untuk memberikan atau menetapkan semacam Deskresi atau kebijakan agar penambang rakyat bisa menambang di dalam WPR, kemudian yang ketiga itu terkait dengan tata kelola timah yang meminta KEMESDM atau Gubernur Babel untuk membuat kesepakatan dengan semester dalam pengelolaan WPR dan yang terakhir ke 4(empat) pemerintah daerah meminta audensi segera mungkin yang melibatkan PJ Gubernur, forkopimda Babel, Bupati Belitung Timur dan Forkompinda Belitung Timur serta Perwakilan Sekber Ormas Beltim,”ujar Rudi JW.
Dikatakan Rudi JW, kalau nggak ada halangan surat tersebut hari ini juga dikirim ke Kementerian ESDM kemudian ditembuskan juga Pj Gubernur, kalau memang tidak ada halangan dan tergantung dengan kesiapan di pusat minggu depan dijadwalkan audensi dengan kementerian SDM.
“Karena kewenangan ini ada di provinsi maupun di pusat jadi sekaligus kita berharap penyelesaiannya nanti di kementerian ESDM dalam audiensi tersebut yang menghadirkan PJ Gubernur, Dirjen Minerba dan forkominda Babel, Bupati dan Forkominda Beltim. Mudah-mudahan dalam pertemuan itu apa yang diminta oleh Bupati Belitung Timur maupun masyarakat penambang itu bisa terealisasikan, untuk sementara karena memang kewenangan Kabupaten hanya sampai di sinilah jadi memang kita berharap nanti keputusan finalnya itu ada di kementerian SDM maupun Gubernur dalam acara audiensi nanti” ungkap Rudi JW.
Rudi JW mengatakan terkait aksi massa atau demo lagi kalau komitmen ini sama-sama dipegang gitu kan baik oleh Bupati maupun dari jajaran aparat penegak hukum karena ada dua poin juga tadi yang kita sampaikan sebagai tuntutan, pertama kita mintakan kepada jajaran Polda dan Polres untuk tidak melakukan penegakan hukum sampai urusan tata kelola dan tata Niaga selesai.
” Secara gamblang kita cantumkan di dalam tuntutan bahwa kita mau minta akan pembebasan gitu cuman di sini ada semacam apa batasan-batasan lah karena ini sudah masuk ke proses hukum jadi seperti yang didengar bersama tadi, baik Bupati maupun ketua DPRD bersedia untuk menjamin penanguhan penahanan” ungkap Rudi JW.
Dijelaskan terkait demo dan kenyamanan keamanan masyarakat penambang dalam audensi kordinasi tadi tidak menambang di fasilitas umum dan kawasan terlarang.
” Menambang tidak dalam di fasilitas umum ataupun kawasan terlarang lainnya, tadi itu yang sudah disampaikan dari Pak Bupati atas nama forkopimda dan Kepala Daerah, memang selama ini Pemerintah Daerah tidak pernah melarang masyarakat untuk menambang asal jangan di kawasan hutan lindung fasilitas umum ataupun tempat-tempat yang dilarang lainnya dan mereka mengiyakan dan didengar oleh semua orang, seperti itulah” jelas Rudi JW.(ramli).

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment