Oleh:
Teuku Abdul Hannan
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa
MediaSuaraMabes, Aceh – Tahun 2025 ditutup dengan ironi yang nyaris sempurna: ruang tahanan semakin penuh, ruang sidang semakin sibuk, tetapi keadilan justru semakin sulit ditemukan dalam akal sehat. Negara tampak bekerja tanpa henti menetapkan tersangka, menahan, mengadili, namun hampir tidak pernah berhenti untuk bertanya apakah yang sedang ditegakkan itu keadilan, atau sekadar rutinitas penghukuman.
Sebagai pemerhati pengadaan barang/jasa, Penulis menyaksikan pola yang berulang dan mengkhawatirkan. Ketika sebuah proyek bermasalah, yang pertama kali dicari bukanlah kesalahan kebijakan atau desain sistem, melainkan orang yang paling mudah dijadikan tersangka. Pelaksana teknis yang tidak memegang kewenangan anggaran, penyedia kecil yang hanya mengikuti kontrak, hingga kelompok masyarakat yang menjalankan program pemerintah, tiba-tiba diposisikan sebagai aktor utama kejahatan.
Dalam banyak perkara, kesalahan administratif, dokumen yang berubah, prosedur yang tidak sinkron, atau pengawasan yang gagal, meloncat jauh menjadi tuduhan pidana. Sementara mereka yang merancang aturan, menyusun kebijakan, atau menikmati kekuasaan struktural, tetap aman dan tak tersentuh. Negara seolah menemukan solusi instan: jika sistem gagal, hukum pidana yang menutupinya.
Catatan akhir tahun ini penulis tuliskan sebagai pengingat yang tidak nyaman. Bahwa hukum yang kehilangan keberanian untuk membenahi sistem akan berubah menjadi mesin dingin yang rajin menghukum manusia, tetapi enggan mengakui kesalahan negara itu sendiri.
Hukum yang Rajin Menghukum, Enggan Membenahi
Dalam praktik penegakan hukum sepanjang 2025, terlihat pola yang berulang dan semakin mengkhawatirkan: ketika sistem gagal, negara dan institusi cenderung mencari individu untuk disalahkan, bukan keberanian untuk membenahi akar persoalan. Pola ini tidak berdiri sendiri, melainkan muncul lintas sektor, dari proyek konstruksi, pengadaan kampus, hingga layanan perbankan.
a. Proyek Konstruksi dan Seleksi Korban
Sebagai ilustrasi konkret, dapat dilihat pada kasus Pekerjaan Pembangunan Gudang Arsip UPTD Kabupaten Aceh Timur pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 . Dalam perkara ini, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) justru ditetapkan sebagai tersangka, meskipun secara normatif PPTK tidak memiliki kewenangan kontraktual, tidak mengendalikan anggaran, dan tidak berada pada posisi pengambil keputusan strategis.
Sebaliknya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemegang otoritas anggaran, serta konsultan pengawas yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu dan progres pekerjaan, justru tidak tersentuh proses hukum. Pola semacam ini memperlihatkan bagaimana hukum pidana kerap digunakan untuk menghukum pelaksana teknis, tetapi enggan menyentuh aktor struktural yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama atas jalannya proyek.
Ketika pelaksana teknis dijadikan wajah kejahatan, sementara pemegang kuasa dan pengawas sistem dibiarkan bebas, maka yang sedang bekerja bukan keadilan, melainkan seleksi korban.
b. Pengadaan Kampus dan Pembungkaman Kritik
Pola serupa juga tampak dalam sejumlah persoalan pengadaan di lingkungan perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Di salah satu kampus besar di Aceh, konflik pengelolaan proyek dan kegagalan tata kelola internal tidak diselesaikan melalui koreksi sistem, audit kebijakan, atau evaluasi struktur pengambil keputusan. Alih-alih membenahi desain kebijakan dan mekanisme pengawasan internal, respons yang muncul justru diarahkan ke luar ruang substansi: kritik publik dibalas dengan pelaporan pidana terhadap penulis opini yang mengungkap persoalan tersebut .
Tidak ada penetapan tersangka atas dugaan kegagalan tata kelola, tidak ada pertanggungjawaban struktural yang diuji, tetapi suara kritis justru diposisikan sebagai masalah hukum. Kampus yang seharusnya menjadi ruang koreksi intelektual dan kebebasan berpikir perlahan bergeser menjadi arena kriminalisasi ekspresi kritis—sebuah ironi yang mencederai nalar akademik dan demokrasi.
c. Perbankan dan Penghindaran Tanggung Jawab Institusional
Dalam sektor perbankan, ketimpangan tanggung jawab juga terlihat ketika persoalan administratif dan tata kelola layanan justru dibebankan kepada nasabah atau kelompok masyarakat. Di Aceh, sengketa yang bermula dari pembukaan rekening, pengelolaan dana publik, dan lemahnya kontrol internal bank, berlarut tanpa kejelasan akuntabilitas institusional.
Masyarakat diminta memahami prosedur, sementara bank berlindung di balik sistem dan birokrasi internalnya sendiri. Ketika kesalahan sistemik tidak pernah diakui sebagai kegagalan institusi, maka hukum kehilangan fungsinya sebagai alat koreksi, dan berubah menjadi mekanisme penghindaran tanggung jawab.
Satu Benang Merah
Dari proyek konstruksi, pengadaan kampus, hingga layanan perbankan, terlihat satu benang merah yang sama: ketika sistem gagal, negara dan institusi lebih memilih mencari wajah untuk disalahkan ketimbang membenahi kesalahan struktural .
Pelaksana teknis, penyedia kecil, dan masyarakat dijadikan etalase kesalahan, sementara pemegang kuasa, perancang kebijakan, dan pengendali sistem tetap berada di zona aman.
Pada titik inilah hukum berhenti menjadi instrumen keadilan, dan berubah menjadi seleksi korban yang dilegalkan oleh prosedur.
Namun ada satu pertanyaan mendasar yang jarang—atau sengaja—dihindari:
apakah negara benar-benar sedang menegakkan keadilan, atau sekadar rajin menghukum tanpa pernah membenahi akar persoalan?
Hukum yang Produktif, Tapi Tidak Reflektif
Sepanjang 2025, ruang sidang penuh. Rumah tahanan sesak. Proses hukum berjalan cepat, rapi, dan administratif. Namun di balik itu, muncul pola yang mengkhawatirkan: negara tampak lebih produktif menghukum individu ketimbang membongkar sistem yang rusak.
Banyak perkara pidana yang sesungguhnya berakar pada:
• kebijakan yang tidak jelas,
• regulasi yang tumpang tindih,
• sistem pengawasan yang cacat,
• atau perintah struktural dari atasan.
Anehnya, yang paling sering dimintai pertanggungjawaban justru mereka yang berada di lapisan paling bawah: pelaksana teknis, penyedia kecil, aparatur lapangan, atau kelompok masyarakat. Mereka dihukum seolah-olah memiliki kuasa penuh atas sistem yang sejak awal tidak pernah mereka rancang.
Negara tampak rajin menghukum, tetapi malas bertanya: siapa yang membuat sistem ini gagal?
Kriminalisasi yang Dibungkus Prosedur
Dalam banyak kasus, hukum pidana digunakan sebagai jalan pintas untuk menutupi kegagalan tata kelola. Ketika proyek bermasalah, yang dicari bukan kesalahan kebijakan, melainkan tersangka. Ketika administrasi amburadul, yang diproses bukan pembuat aturan, melainkan pelaksana teknis.
Prosesnya tampak sah: ada penyelidikan, penyidikan, penahanan, persidangan. Semua prosedur dipenuhi. Tetapi keadilan tidak selalu lahir dari prosedur yang lengkap—ia lahir dari keberanian untuk menyentuh akar masalah.
Hukum yang hanya berani ke bawah, tetapi berhenti di hadapan kekuasaan struktural, pada akhirnya berubah menjadi alat disiplin, bukan alat keadilan.
Negara yang Kehilangan Keberanian Membenahi Diri
Membenahi sistem memang jauh lebih sulit daripada menghukum orang. Ia menuntut keberanian politik, kejujuran institusional, dan kesediaan mengakui kesalahan negara sendiri. Menghukum individu jauh lebih mudah: cepat, tegas, dan bisa diklaim sebagai prestasi.
Tetapi negara yang besar bukan negara yang paling banyak menghukum warganya.
Negara yang dewasa adalah negara yang berani berkata: “sistem kami keliru, dan itu harus diperbaiki.”
Tanpa pembenahan:
• kesalahan akan terus berulang,
• ketakutan akan menggantikan integritas,
• dan aparatur akan bekerja bukan berdasarkan tanggung jawab, melainkan demi menyelamatkan diri.
Refleksi di Ujung Tahun
Akhir tahun seharusnya menjadi waktu untuk berhenti sejenak, bercermin, dan bertanya secara jujur: apakah hukum kita telah menjadi alat keadilan, atau sekadar mesin penghukuman yang dingin?
Jika sepanjang 2025 negara lebih sibuk mencari siapa yang bisa dihukum daripada apa yang harus dibenahi, maka 2026 berisiko mengulang kegagalan yang sama—dengan korban yang berbeda, tetapi pola yang identik.
Penutup
Hukum tidak diciptakan untuk memamerkan jumlah tersangka, melainkan untuk menjaga keadilan. Jika hukum hanya tajam ke yang lemah, ramah kepada struktur kekuasaan, dan bisu terhadap kesalahan sistemik, maka yang sedang rusak bukan sekadar individu—melainkan negara itu sendiri.
Akhir tahun ini, barangkali yang paling dibutuhkan bukan penambahan statistik penegakan hukum, tetapi keberanian kolektif untuk membenahi diri.
Karena negara yang terus menghukum tanpa pernah membenahi, pada akhirnya akan kehabisan orang untuk disalahkan—selain dirinya sendiri.
- Kejati Aceh Ungkap Fakta Kasus Viral Oknum Pegawai Kejari Aceh Utara - January 5, 2026
- Miris, Ketua KPI Ubaidillah Diduga Terima Upeti Dari Indosiar Terkait Pelanggaran Dangdut Academy (DA) 7 - January 5, 2026
- Siaga NATARU 2025 – 2026, Direktur Operasi Pembangkit Gas PLN IP Kunjungi PLTA Saguling - January 3, 2026












Comment