MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir Tembilahan – Menjawab tantangan organisasi serta harapan masyarakat luas, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai.
Kegiatan pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025, bertempat di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai institusi pelindung masyarakat serta penegak hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Agenda pemusnahan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Bupati Indragiri Hilir H. Herman, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna, Komandan Kodim 0314/Inhil Letkol Arh. Wahib Mustofa Faturrahman, Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, Kepala Bea Cukai Tembilahan Setiawan Rosyidi, Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Sugito, S.H., perwakilan Pengadilan Negeri Tembilahan Hakim Patriot Pantun Adrianus, L.G., S.H., Kepala Kanwil Bea dan Cukai Riau-Sumbar Iswandono, perwakilan instansi pemerintah daerah, serta para ketua organisasi media dan insan pers.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan pada periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi. Seluruh barang tersebut telah berstatus BMMN dan terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.094 unit telepon genggam berbagai merek dan tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 lembar pelindung layar (screenguard), serta 3 paket suku cadang handphone lainnya.
Jumlah tersebut mencerminkan masih tingginya potensi pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah pesisir timur Sumatera serta perairan Indragiri yang rawan terhadap aktivitas penyelundupan barang impor ilegal dan barang kena cukai.
Seluruh barang hasil penindakan telah ditetapkan sebagai BMMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar barang tidak dapat digunakan kembali. Proses ini disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai serta Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Terkait penindakan handphone dan aksesorisnya, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Setiawan Rosyidi menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, tim penindakan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang dibawa menggunakan modus barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Indragiri Hilir, dan menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton yang berisi handphone dan aksesoris,” jelas Setiawan.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam menjaga tertibnya arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. “Peredaran barang ilegal tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi membahayakan konsumen,” ujarnya.
Setiawan juga menekankan komitmen Bea Cukai Tembilahan untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. “Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan untuk memperkuat pengawasan di lapangan agar dapat berjalan lebih optimal,” tambahnya.
Sebagai garda terdepan dalam menjaga perbatasan dan mengamankan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil bagi masyarakat.
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan secara bersama-sama sebagai bentuk komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dum 0792
- Kolaborasi Strategis PMD Inhil dan Media Suara Mabes untuk Pembangunan Desa - February 9, 2026
- Brigjen Hengki Tegas: Debt Collector Rampas Kendaraan Tanpa Izin Debitur Harus Diproses Hukum - January 22, 2026
- Delapan Dekade Intelijen Polri: Sinergi, Doa, dan Harapan dari Indragiri Hilir - January 5, 2026









Comment